KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…

Bolehkah Seorang Suami Mandi Bersama Istrinya?
Diantara masa indah bagi suami istri adalah mandi bersama, terlebih pasangan suami istri yang baru menikah. Adalah suatu hal yang lumrah bahkan sebagian orang menjadikannya sebagai momentum terindah dalam hidup berumah tangga.
Bagaimana sebenarnya pandangan islam tentang suami mandi bersama istri, apakah diperbolehkan atau tidak, maka jawabannya adalah diperbolehkan karena perbuatan ini pun telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
عن عائشة رضي اللّه عنها قالت: كنت أغتسل أنا والنّبي صلّى اللّه عليه وسلّم من إناء واحد [كلانا جنب] من قدح يقال له الفرق، [تختلف أيدينا فيه]. وفي رواية: نغترف منه جميعا. وفي أخرى: كان يوضع لي ولرسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم هذا المركن فنشرع فيه جميعا. (رواه البخاري ومسلم]
Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalam satu bejana [kami berdua dalam keadaan junub] dari sebuah bejana yang disebut faraq, [tangan-tangan kami saling bergantian di dalam bejana itu]” . Dalam riwayat lain: “kami menciduk air bersama-sama darinya”. Dan dalam riwayat yang lain: “bak untuk mencuci pakaian itu diletakkan untukku dan untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kemudian kami masuk ke dalamnya bersama-sama”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam mengomentari hadis tersebut Imam Ash-Shon’ani Al-Yamani rahimahullah berkata: “Ini menjadi dalil diperbolehkannya seorang suami dan istri mandi dari air yang sama dalam satu bejana, dan hukum asalnya boleh”. (Lihat Subulus Salam Syarah Bulughul Maram Bab Sifat Mandi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam).
Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata: “Adapun bersucinya seorang suami dan istri dalam satu bejana diperbolehkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sesuai hadis-hadis dalam bab. Dan bersucinya seorang suami dengan air sisa istrinya diperbolehkan menurut kami, Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama”. (Lihat Syarah Sahih Muslim Bab Takaran Air Yang Dianjurkan Dalam Mandi Junub, Mandinya Seorang Suami Dan Istri Dalam Satu Bejana, Dalam Kondisi Yang Sama Dan Mandi Dengan Sisa Air Dari Salah Satu Keduanya).
Inilah ulasan singkat tentang hukum seorang suami mandi bersama istrinya. Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam
Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc
Bogor, 11 Juli 2017
Artikel:
alghurobasite.wordpress.com
Inilahfikih.com