KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM MELAKUKAN OPERASI PLASTIK

Syaikh Muhammad bin Shaleh ibn Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,
“Apa hukum melakukan operasi plastik untuk kecantikan? Bagaimana pula hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban: Operasi plastik ada dua macam:
Pertama: Operasi untuk menghilangkan catat yang timbul karena kecelakaan atau lainnya. Hal ini diperkenankan dan tidak berdosa karena Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan seseorang yang hidungnya terpotong dalam peperangan, untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emas.
Kedua: Operasi dengan tujuan semata-mata untuk mempercantik diri, bukan untuk tujuan menghilangkan cacat. Ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat perempuan yang mencukur alis dan yang meminta dicukur alisnya, perempuan yang menyambung rambutnya dan minta disambung rambutnya, dan perempuan yang membuat tato dan minta dibuatkan tato. Hal itu karena sepenuhnya untuk tujuan kecantikan, bukan untuk menghilangkan cacat yang ada pada seseorang.
Adapun bagi pelajar, jika dalam kurikulum terdapat pelajaran mengenai kecantikan (kosmetik, dan lain-lain), maka tidak ada larangan untuk mempelajarinya, tetapi tidak boleh diterapkan dalam kondisi-kondisi yang diharamkan. Bahkan, hendaknya ia menasehati orang yang meminta dirinya untuk melakukan hal itu agar menjauhinya, karena hukumnya haram.
Barangkali, dengan datangnya nasehat tentang masalah ini dari seorang dokter, diharapkan akan lebih berpengaruh kepada seseorang. [Lihat Fatawa Islamiyah (4/412)]
Sumber:
Kultum Setahun Karya Syaikh Abdul Malik bin Muhammad Abdurrahman Al-Qasim Pustaka Darus Sunnah Halaman 706 Jilid 2 Cetakan Keempat
Bogor, 25 Juli 2017
Artikel:
alghurobasite.wordpress.com
Inilahfikih.com