KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…

Hukum Seseorang Mengakui Orang Lain Sebagai Bapaknya
Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan beragam keadaan atau kondisi. Ada yang ditakdirkan sebagai orang miskin dan ada pula yang kaya, ada yang berkeluarga dengan keluarga terpandang dan ada pula keluarga yang biasa-biasa saja. Semua itu adalah pilihan dari Allah yang patut disyukuri, karena hakikat kemuliaan disisi Allah adalah diukur dengan ketakwaan.
Sebagai seorang anak tetap harus bersyukur dengan keadaan atau kondisi orang tuanya, baik bapaknya menjadi orang kaya maupun orang miskin, bapaknya orang yang terpandang maupun biasa-biasa saja.
Bapak adalah nikmat dan anugerah bagi seorang anak. Berapa banyak anak-anak yang ditinggalkan bapaknya kemudian dia merasa sedih, merasa kurang bahagia dan merasa ada yang kurang dalam hidupnya.
Dalam realita kehidupan masyarakat ternyata ada juga orang-orang yang tidak bersyukur dikala masih bisa hidup bersama bapaknya. Dia tidak suka dengan bapaknya atau bahkan merasa malu memiliki bapak dalam kondisi yang dia jumpai.
Faktor atau sebab yang menjadikan dia tidak suka bapaknya diantaranya adalah kondisi ekonomi bapaknya dan strata sosial di tengah-tengah masyarakat. Bapaknya miskin atau tidak terpandang sehingga dia menjauh dan merasa malu atau bahkan tidak mengakui sebagai bapaknya, na’udzubullahi min dzalik.
Membenci bapak adalah perbuatan yang dilarang dan diharamkan didalam Islam. Jangan sampai kita jatuh kedalam larangan ini. Bersyukurlah Allah memberikan nikmat berupa bapak, jangan merasa malu atau sedih ketika keadaan ekonomi atau strata sosial orang tua rendah, yakini bahwa semua itu adalah pilihan terbaik dari Allah Yang Maha Tahu. Sayangi bapak kita, jangan sampai kita membencinya karena ini merupakan perbuatan tercela dan perbuatan yang dilarang didalam Islam sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam ia bersabda: “Janganlah kalian semua membenci bapak kalian, barang siapa membenci bapaknya maka ia jatuh dalam kekafiran,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Yaitu kekufuran kecil yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, namun jika ia menganggap perbuatan itu halal maka ia jatuh dalam kekafiran yang nyata alias keluar dari Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengungkapkannya dengan menyebut sebagai kekufuran menunjukkan perbuatan tersebut sangat dilarang dan diharamkan.
Disebabkan benci dan rasa malunya memiliki bapak dalam kondisi tersebut bisa menyebabkan seseorang mencari orang lain yang dia anggap lebih baik, lebih kaya dan lebih terpandang untuk diakui sebagai bapaknya. Berbagai cara dia lakukan, kebohongan, pemalsuan atau merekayasa data misalnya, untuk mendapatkan surat keterangan keluarga. Cerita-cerita yang dibuat-buat dan penyataan-pernyatan dihadapan manusia agar orang-orang percaya bahwa orang tersebut adalah bapaknya.
Sesungguhnya perbuatan ini dilarang oleh syariat Islam. Terdapat ancaman yang keras bagi para pelakunya sebagaimana dalam hadis yang sahih.
Dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengaku -sebagai nasab atau keturunan- kepada orang yang bukan ayahnya, sedang ia mengetahui bahwa orang itu memang bukan ayahnya, maka syurga adalah haram atasnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapula seseorang yang memang dari awalnya tidak memiliki bapak, entah bapaknya wafat atau tidak diketahui keberadaannya kemudian dikarenakan rasa malu atau kondisi tertentu akhirnya dia mencari orang lain dan dia menisbatkannya sebagai anaknya sesuai kesepakatan berdua. Ada juga faktor materi seperti seseorang yang mengaku-ngaku sebagai anaknya si A atau si B agar mendapatkan harta warisan. Dan masih banyak lagi kasus-kasus semacam ini.
Dari urain diatas bisa kita pahami bahwa jika seseorang yang mengangkat anak orang lain sebagai anaknya hakikatnya diperbolehkan tetapi hanya sebatas merawatnya dan anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya, bahkan ada hukum-hukum yang berkaitan dengan seorang bapak dan anak tidak berlaku padanya seperti hukum warisan dan dalam pergaulan yaitu sebagai mahram atau tidaknya.
Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam
Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc
Bogor, 13 Juli 2017
Artikel:
alghurobasite.wordpress.com
Islamic Book store:
FP: Toko Al-Ghuroba