GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN

GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN

Ghibah hukum asalnya adalah diharamkan. Ia merupakan perbuatan tercela yang dilarang dalam Al-Quran dan As-Sunnah, namun sayangnya ghibah menjadi kebiasaan sebagian orang. Ia berkumpul bersama teman, saudara atau tetangga dengan asyiknya membicarakan aib dan keburukan orang lain sedangkan mereka tidak sadar hal itu perbuatan dosa, lebih-lebih bagi kalangan orang-orang yang minim ilmu syari, ghibah bagaikan minuman yang diteguk setiap hari.

Seorang muslim yang sejati seyogyanya sangat berhati-hati dalam masalah ini. Ghibah diperumpamakan oleh Allah seperti seseorang yang memakan daging saudaranya sendiri yang sudah mati, oleh karena itu sangat buruklah perbuatan ini.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (Al-Hujurat:12)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Adakah engkau semua mengetahui, apakah mengumpat itu?” Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya adalah lebih mengetahui.” Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang ada dalam diri saudaramu dengan apa-apa yang tidak disukai olehnya.” Beliau shallallahu alaihi wasallam ditanya: “Bagaimanakah pendapat Tuan, jikalau dalam diri saudara saya itu memang benar-benar ada apa yang dikatakan itu?” Beliau shallallahu alaihi wasallam menjawab: “Jikalau benar-benar ada dalam dirinya apa yang engkau ucapkan itu, maka sungguh-sungguh engkau telah mengumpatnya dan jikalau tidak ada dalam dirinya apa yang engkau ucapkan itu, maka sungguh-sungguh engkau telah membuat-buat kedustaan pada dirinya.” (HR. Muslim)

Ternyata tidak selamanya ghibah itu dilarang akan tetapi ada beberapa kondisi dimana ghibah itu di perbolehkan. Masalah ini telah diurai secara panjang lebar beserta dalilnya oleh Imam An-Nawawi Asy-Syafii Rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Shalihin.

Berikut uraian beliau dalam kitab Riyadhus Salihin pada bab ghibah yang diperbolehkan:

Ketahuilah bahwasanya mengumpat atau ghibah itu dibolehkan karena adanya tujuan yang dianggap benar menurut pandangan Agama Islam, yang tidak akan mungkin dapat sampai kepada tujuan tadi, melainkan dengan cara mengumpat itu. Dalam hal ini adalah enam macam sebab-sebabnya:

1. Dalam mengajukan pengaduan penganiayaan, maka bolehlah seseorang yang merasa dirinya dianiaya apabila mengajukan pengaduan penganiayaan itu kepada sultan, hakim ataupun lain-lainnya dari golongan orang yang mempunyai jabatan atau kekuasaan untuk menolong orang yang dianiaya itu dari orang yang menganiayanya. Orang yang dianiaya tadi bolehlah mengucapkan: “Si Fulan itu menganiaya saya dengan cara demikian.”

2. Dalam meminta pertolongan untuk menghilangkan sesuatu kemungkaran dan mengembalikan orang yang melakukan kemaksiatan kepada jalan yang benar. Orang itu bolehlah mengucapkan kepada orang yang ia harapkan dapat menggunakan kekuasaannya untuk menghilangkan kemungkaran tadi: “Si Fulan itu mengerjakan demikian, maka itu cegahlah ia dari perbuatannya itu,” atau Iain-Iain sebagainya. Maksudnya untuk dapat sampai guna kelenyapannya kemungkaran tadi. Jadi apabila tidak mempunyai maksud sedemikian, maka pengumpatan itu adalah haram hukumnya.

3. Dalam meminta fatwa – yakni penerangan keagamaan. Orang yang hendak meminta fatwa itu bolehlah mengucapkan kepada orang yang dapat memberi fatwa yakni mufti: “Saya dianiaya oleh ayahku atau saudaraku atau suamiku atau si Fulan dengan perbuatan demikian, apakah ia berhak berbuat sedemikian itu padaku? Dan bagaimana jalan untuk menyelamatkan diri dari penganiayaannya itu? Bagaimana untuk memperoleh hakku itu serta bagaimanakah caranya menolak kezalimannya itu?” dan sebagainya.

Pengumpatan semacam ini adalah boleh karena adanya keperluan. Tetapi yang lebih berhati-hati dan pula lebih utama ialah apabila ia mengucapkan: “Bagaimanakah pendapat anda mengenai seseorang atau manusia atau suami yang berkeadaan sedemikian ini?” Dengan begitu, maka tujuan meminta fatwanya dapat dihasilkan tanpa menentukan atau menyebutkan nama seseorang. Sekalipun demikian, menentukan yakni menyebutkan nama seseorang itu dalam hal ini adalah boleh, sebagaimana yang akan Kami cantumkan dalam Hadisnya Hindun, Insya Allah Ta’ala.

4. Dalam hal menakut-nakuti kaum Muslimin dari sesuatu kejelekan serta menasihati mereka – jangan terjerumus dalam kesesatan karenanya. Yang sedemikian dapat diambil dari beberapa sudut, di antaranya:

Memburukkan perawi hadis yang memang buruk ataupun para saksi – dalam sesuatu perkara. Hal ini boleh dilakukan dengan berdasarkan ijma’nya seluruh kaum Muslimin, tetapi bahkan wajib karena adanya kepentingan.

Diantaranya lagi di waktu bermusyawarah untuk mengambil seseorang sebagai menantu, atau hendak berserikat dagang dengannya, atau akan menitipkan sesuatu padanya ataupun hendak bermuamalat dalam perdagangan dan Iain-Iain sebagainya, ataupun hendak
mengambil seseorang sebagai tetangga. Orang yang dimintai musyawarahnya itu wajib tidak menyembunyikan hal keadaan orang yang ditanyakan oleh orang yang meminta pertimbangan tadi, tetapi bolehlah ia menyebutkan beberapa cela yang benar-benar ada dalam dirinya orang yang ditanyakan itu dengan tujuan dan niat menasihati.

Diantaranya lagi apabila seseorang melihat seorang ahli agama-pandai dalam seluk-beluk keagamaan -yang mondar-mandir ke tempat orang yang ahli kebid’ahan atau orang fasik yang mengambil ilmu pengetahuan dari orang ahli agama tadi dan dikhawatirkan kalau-kalau orang ahli agama itu terkena bencana dengan pergaulannya bersama kedua macam orang tersebut di atas. Maka orang yang melihatnya itu bolehlah menasihatinya – yakni orang ahli agama itu – tentang hal-ihwal dari orang yang dihubungi itu, dengan syarat benar-benar berniat untuk menasihati. Persoalan di atas itu seringkali disalah-gunakan dan orang yang berbicara tersebut – yakni orang yang rupanya hendak menasihati -hanyalah karena didorong oleh kedengkian. Memang syaitan pandai benar mencampur-baurkan pada orang itu akan sesuatu perkara. la menampakkan pada orang tersebut, seolah-olah apa yang dilakukan itu adalah merupakan nasihat-tetapi sebenarnya adalah karena lain tujuan, misalnya kedengkian, iri hati dan sebagainya. Oleh sebab itu hendaklah seseorang itu pandai-pandai meletakkan sesuatu dalam persoalan ini.

Diantaranya lagi misalnya ada seseorang yang sedang mempunyai sesuatu jabatan yang tidak menetapi ketentuan-ketentuan.

5. Seseorang berbuat kefasikan atau bidah secara terbuka, seperti orang yang minum khamr secara terang-terangan, memaksa masyarakat, memungli mereka, mengambil harta mereka secara dzalim, dan melakukan hal-hal yang batil, maka boleh menyebut perbuatan yang dilakukannya secara terang-terangan, namun haram menyebut aibnya yang lain kecuali bila ada sebab lain yang membolehkan menyebutkannya dari sebab-sebab yang telah kami jelaskan.

6. Menyebut gelar seseorang. Bila seseorang dikenal dengan sebuah julukan seperti si rabun, si pincang, si tuli, si buta, si juling, dan lainnya, maka boleh menyebut mereka dengan julukan tersebut, namun haram memakai julukan tersebut bila maksudnya adalah menghina. Seandainya memungkinkan menyebutnya dengan sebutan lain, maka itu lebih utama.

Itulah enam sebab yang disebutkan oleh para ulama. Kebanyakan darinya telah disepakati, dan dalilnya dari hadis hadis yang sahih sudah sangat masyhur, diantaranya:

Dari Aisyah radhiallahu anha bahwasanya ada sesorang lelaki meminta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk menemuinya, lalu beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda untuk menemuinya, lalu beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada sahabat-sahabat: “Izinkanlah ia, ia adalah seburuk-buruknya orang dari seluruh keluarganya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam Al-Bukhari mengambil keterangan dari Hadis ini akan bolehnya mengumpat pada orang-orang yang suka membuat kerusakan serta ahli bimbang-tidak berpenderian tetap-.

Dari Aisyah radhiallahu anha, katanya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “ Saya tidak menyakinkan kepada si fulan dan si fulan itu bahwa keduanya itu mengetahui sesuatu perihal agama kita”

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, ia berkata: “Allaits bin Sa’ad, salah seorang yang meriwayatkan hadis ini berkata: “Kedua orang lelaki ini termasuk golongan kaum munafik.

Dari Fathimah binti Qais radhiallahu anha, katanya: “Saya mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu saya berkata: “Sesungguhnya Abuljahm dan Mu’awiyah itu sama-sama melamar diriku.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu bersabda: “Adapun Mu’awiyah itu adalah seorang fakir yang tiada berharta, sedangkan Abuljahm adalah seorang yang tidak sempat meletakkan tongkat dari bahunya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:

“Adapun Abuljahm, maka ia adalah seorang yang gemar memukul wanita.” Ini adalah sebagai tafsiran dari riwayat yang menyebutkan bahwa ia tidak sempat meletakkan tongkat dari bahunya. Ada pula yang mengartikan lain ialah bahwa “tidak sempat meletakkan tongkat dari bahunya” itu artinya banyak sekali bepergiannya.

Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu anhu, katanya: “Kita keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam suatu perjalanan yang menyebabkan orang-orang banyak memperoleh kesukaran, lalu Abdullah bin Ubay berkata: “Janganlah engkau semua memberikan apa-apa kepada orang yang ada di dekat Rasulullah, sehingga mereka pergi – yakni berpisah dari sisi beliau shallallahu alaihi wasallam itu.” Selanjutnya ia berkata lagi: “Niscayalah kalau kita sudah kembali ke Madinah, sesungguhnya orang yang berkuasa akan mengusir orang yang rendah.”

Saya lalu mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan memberitahukan hal ucapannya Abdullah bin Ubay di atas. Beliau shallallahu alaihi wasallam menyuruh Abdullah bin Ubay datang padanya, tetapi ia bersungguh-sungguh dalam sumpahnya bahwa ia tidak melakukan itu -yakni tidak berkata sebagaimana di atas. Para sahabat lalu berkata: “Zaid berdusta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ” Dalam jiwaku terasa amat berat sekali karena ucapan mereka itu, sehingga Allah Ta’ala menurunkan ayat, untuk membenarkan apa yang saya katakan tadi, yaitu – yang artinya: “Jikalau orang-orang munafik itu datang padamu.” (Al-Munafiqun:1)

Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu memanggil mereka untuk dimintakan pengam-punan – yakni supaya orang-orang yang mengatakan bahwa Zaid berdusta itu dimohonkan pengampunan kepada Allah oleh beliau shallallahu alaihi wasallam , tetapi orang-orang itu memalingkan kepalanya – yakni enggan untuk dimintakan pengampunan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Aisyah radhiallahu anha, katanya: “Hindun yaitu isterinya Abu Sufyan berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam : “Sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang lelaki yang kikir, ia tidak memberikan nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku serta untuk keperluan anakku, melainkan dengan cara saya mengambil sesuatu daripadanya, sedang ia tidak mengetahuinya. “Beliau shallallahu alaihi wasallam lalu bersabda: “Ambil sajalah yang sekiranya dapat mencukupi kebutuhanmu dan untuk kepentingan anakmu dengan baik-baik – yakni jangan berlebih-lebihan.” (HR. Al-Bukhari)

Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam

Referensi Utama:

Riyadhus Salihin Karya Imam An-Nawawi Rahimahullah

 

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc

 

Bogor, 5 Agustus 2017

 

Artikel:

alghurobasite.wordpress.com

Inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *