Mengangkat Kedua Tangan Ketika Berdoa

Mengangkat Kedua Tangan Ketika Berdoa

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Mengangkat kedua tangan ketika berdoa ada perbedaan pendapat (diantara para ulama). ” [Lihat Kitab Iqtidhaus Sirathil Mustaqim Mukhalafati Ashabil Jahim Bab Bid’ah-Bid’ah Yang Berkaitan Dengan Pengkhususan Dalam Safar Ke Tempat Tertentu Pada Hari-Hari Yang Utama]

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tersebut beliau berkata: (Mengangkat kedua tangan ketika berdoa) ada yang diingkari oleh syariat, ada yang dipuji dan ada yang masih ihtimal (antara diingkari dan dipuji). Yang diingkari adalah yang tidak disebutkan dalam hadis bahwa rasulullah mengangkat kedua tangannya seperti doa ketika berkhutbah, dalam kondisi itu tidak mengangkat kedua tangannya kecuali pada doa khutbah dalam istisqa’ (meminta hujan) dan istisyfa’ (meminta kesembuhan) maka dalam kondisi itu mengangkat kedua tangannya dimana sang khatib mengangkat kedua tangannya dan diikuti oleh para jamaah. (Juga yang tidak disebutkan dalam hadis bahwa rasulullah mengangkat kedua tangannya) adalah doa-doa ketika salat, doa istiftah, tasyahud, doa diantara dua sujud, dalam semua kondisi tersebut dilarang mengangkat kedua tangan, karena mengangkat kedua tangan dalam berdoa ketika salat tidak disyariatkan kecuali dalam qunut saja. Adapun mengangkat kedua tangan ketika berdoa dimana perbuatan ini dipuji adalah doa di hari arafah, antara sofa dan marwa, dan yang semisalnya sesuai disebutkan dalam hadis, tidak diragukan bahwa ini dicintai dan ditetapkan dalam hadis dan kita mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan selanjutnya masalah mengangkat kedua tangan ketika doa yang menurut pendapat kuat tidaklah disyariatkan akan tetapi masih ada kemungkinan hal ini dilakukan oleh rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah doa ketika selesai adzan. Pendapat yang tampak bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak mengangkat kedua tangannya, akan tetapi jika ada orang yang mengangkatnya tidak kita katakan dia berbuat bid’ah ditinjau dari ketentuan hukum asal yaitu hukum asal dalam berdoa adalah mengangkat tangan berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menyebutkan seseorang yang dalam perjalanan jauh, kusut lagi berdebu seraya menadahkan tangannya serta menjulurkan ke arah langit dan berkata: Ya Rabb, Ya Rabb. Disebutkan disitu bahwa orang tersebut menadahkan serta menjulurkan tangannya ke arah langit hal ini menunjukkan bahwa menadahkan serta menjulurkan tangan ke arah langit adalah salah satu sebab terkabulnya doa. Dan juga ada hadis yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah Maha Mulia, merasa malu pada hamba-Nya tatkala hamba-Nya mengangkat kedua tangannya (ketika berdoa) dan mengembalikannya dalam keadaan kosong.” Dengan dua hadis ini sebagai isyarat bahwa hukum asal dalam berdoa adalah mengangkat kedua tangannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila doa tersebut dalam kondisi mendesak dan sangat butuh maka dalam kondisi tersebut seseorang berdoa dengan mengangkat kedua tangannya, adapun doa dalam kondisi selain itu maka tidak mengangkat kedua tangannya, dari keterangan ini bisa disimpulkan bahwa doa setelah adzan tidak mengangkat kedua tangannya, adapun doa dalam istigotsah (meminta pertolongan Allah) dan doa meminta diuraikan segala kesulitan serta kesedihan maka dalam kondisi ini kedua tangannya diangkat.”

Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam

 

Sumber:

 

[Kitab Iqtidhaus Sirathil Mustaqim Mukholafati Ashabil Jahim Karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah Dengan Ta’liq Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dan Muhammad Hamid Al-Fiqi Pustaka Darul Aqidah Kota Al-Iskandariyah dan Kairo Cetakan Pertama 2006 Halaman 360]

 

Akhukum Fillah:

Abul Fata Miftah, S. Ud, Lc

 

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *