HUKUM MERAYAKAN NATAL DAN TAHUN BARU

HUKUM MERAYAKAN NATAL DAN TAHUN BARU

 Jika hal ini sudah lumrah diketahui, maka wajib bagi seorang Muslim untuk mengenal kadar nikmat Alloh  yang telah dicurahkan kepada-nya sehingga ia mau bersyukur atas apa yang ia raih, baik itu dengan ucapan, perbuatan, dan keyakinan. Bagi mereka yang mau melihat secara bashiroh (pemahaman mendalam) terhadap Islam yang murni dikala kondisi seperti sekarang yang diselimuti dengan pencampur-adukkan antara al-haq dan al-batil, maka dia akan mengetahui dengan jelas, ternyata disana didapati banyak sekali berbagai upaya keras yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam untuk menghapus kemurni-an Islam dan memadamkan cahayanya. Alloh  berfirman:esungguhnya nikmat terbesar yang Alloh  anugerahkan kepada makhluk-Nya adalah nikmat Islam dan iman (hidayah taufiq) terhadap jalan yang lurus (sirothulmustaqim). Bentuk lain dari rahmat yang Alloh  berikan untuk hamba-Nya yaitu berupa perintah agar senantiasa meminta hidayah-Nya untuk ditujukan kepada jalan tersebut ketika sholat. Alloh  pun telah memberikan spesifikasi jalan ini (sirothulmustaqim) sebagai jalan para Nabi, ash Shiddiqin, Syuhada, dan orang-orang sholih, bukan jalan orang Yahudi, Nashroni, Musyrikin dan semua orang kafir yang menyimpang dari-Nya.

“Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengem-balikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS. al-Baqoroh [2]: 109)

Salah satu senjata yang mereka lancarkan kepada pemeluk Islam adalah dengan mengadakan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi, yang lebih menyedihkan adalah perayaan tahun baru, karena banyak dari kaum Muslimin yang tidak mengerti bahwa sesungguh-nya pesta perayaan tahun baru itu termasuk perayaan (hari besar) orang-orang kafir. Mereka yang merayakan tahun baru berdalih dengan mengatakan bahwa pesta perayaan  tahun baru itu sifatnya universal tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu dan semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram, jika tidak maka tidak ada larangannya. Mereka me-ngambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal, paskah, kenaikan Isa , tahun baru dan yang semisalnya. Disana umat Islam ikut libur kerja dan sekolah sebagaimana mereka libur. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan lembaga – lembaga keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar orang-orang kafir itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka? Umum-nya masyarakat awam akan menjawab tidak. Demikian juga dengan mengikuti perayaan malam tahun baru, kalau diniat-kan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya. Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya. Inilah anggapan mereka.

Hal yang sama juga mereka katakan ketika ikut merayakan Natal yang jelas akan keharamannya, walaupun hanya sekedar mengucapkan selamat. Seharusnya bagi seorang Muslim agar selalu menimbang segala ucapan dan perbuatannya dengan neraca syari’at Alloh , jika sesuai ikuti dan laksanakan, namun jika tidak, maka jauhi. Islam telah mengatur bagaimana hubungan seorang Muslim dengan seorang kafir, hal-hal apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, serta bagaimana batasan hubungan antara keduanya.

Diantaranya adalah dalam masalah yang telah disebutkan diatas, yaitu pesta perayaan natal dan tahun baru, lalu bagaimanakah hukum merayakannya atau ikut-ikutan senang dengan pesta perayaan tersebut?

Berikut ini akan kami ketengahkan bagaima-na dalil-dalil dan perkataan para ulama tentang hukum bagi mereka yang melaku-kan perbuatan diatas atau yang semisalnya:

  1. Alloh berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang yahudi dan nashrani menjadi pemimpin-pemim- pin (mu) ; sebagaimana mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin ; maka sesung-guhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zholim.”  (QS. al-Ma‘idah [5]: 51)

  • “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Alloh dan Rosul-Nya.” (QS. al-Mujadilah [58]: 22)
  • Rosululloh bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, lihat Musnad Shohabah fi Kutub Sittah)
  • Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah :” Adapun ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus, disepakati hukumnya haram. Misalnya, mengucapkan selamat atas hari raya (natal dan tahun baru-pent) atau puasa mereka…Yang demikian ini, kendati si pengucapnya terlepas dari kekufuran, tapi perbuatan ini termasuk yang diharamkan, yaitu setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Alloh dan kemurkaan Alloh lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum khamr, pembunuh, pezina atau lainnya, karena banyak orang yang tidak mantap agamanya terjerumus dalam hal ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena kemaksiatan, bid’ah atau kekufuran, berarti ia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Alloh” (lihat Ahkam Ahl Adz-Dzimmah)
  • Beliau memberikan rincian, “Ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan: per-tama, hal tersebut berarti telah mengikuti ahli kitab yang tidak ada dalam ajaran kita dan dalam kebiasaan Salafus Sholih. Mengikutinya berarti mengandung keru-sakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelesihi mereka. Kedua, karena hal itu adalah bid’ah yang diada-adakan.
  • Lihat juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta, No. 21049, 12-08-1420 atau buku Al-Fatawa
    asy-Syar’iyyah fi Al-Masa’il Al-‘Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, dan fatwa lainya.

Berdasarkan dalil-dalil dan perkataan ulama diatas kita bisa mengambil kesim-pulan bahwa kita tidak diperbolehkan untuk ikut merayakan, mengikuti dan ikut andil dalam perayaan orang-orang kafir seperti natal dan tahun baru. Karena sesungguhnya ikut serta dengan orang-orang kafir dalam acara perayaan-perayaan mereka merupakan salah satu bentuk  tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan hal ini jelas terlarang dalam agama bahkan haram. Alloh  berfirman:

“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangalah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. al-Ma‘idah [5]: 2)

Maka wajib atas setiap Muslim untuk meninggalkannya sekalipun banyak manusia yang melaksanakannya, yang dijadikan sandaran adalah bukan banyak atau sedikit tapi sesuaikah dengan neraca syari’at, jika sesuai laksanakan jika tidak maka jangan sekali-kali melaksanakannya. Karena tidak selayaknya bagi seorang Muslim yang berakal jernih tertipu dan terpedaya dengan makar yang diperbuat orang kafir.   Alloh  berfirman:“Kalau engkau mena‘ati mayoritas orang yang ada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Alloh.” (QS. al-An’am [6]: 116]

 Wallahu ‘Alam

Sumber: Buletin As-Silmi

Artikel:

www.inilahfikih.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *