MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA WAJIBKAH MENGQODHO’?

MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA WAJIBKAH MENGQODHO’?

Jika seseorang meninggalkan shalat dikarenakan lupa atau ketiduran maka para ulama sepakat bahwa ia wajib mengqodho’nya.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

إذا نام أحدكم عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Apabila salah seorang diantara kalian tertidur atau lupa dari melaksanakan shalat maka shalatlah apabila ia sudah teringat” (HR. Al-Bukhari)

Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: “Kaum muslimin sepakat atas wajibnya mengqodho’ bagi yang meninggalkan shalat karena lupa dan tertidur”. [Lihat Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihatul Muqtashid Bab “Siapa Yang Wajib Mengqodho’ “] “.

Sedangkan apabila seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja mayoritas ulama mewajibkan qodho’ dan pelakunya berdosa.

Sebagian ulama ahlu dzohir seperti imam Abu Muhammad Ibn Hazm rahimahullah berpendapat bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidak wajib mengqodho’ hanya saja ia berdosa.

Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: “Adapun meninggalkan shalat dengan sengaja hingga waktu shalat habis, mayoritas ulama mengatakan bahwa ia berdosa dan wajib mengqodho’. Adapun pendapat sebagian ulama ahlu dzohir mengatakan bahwa ia tidak wajib mengqodho’ akan hanya saja ia berdosa.” [Lihat Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihatul Muqtashid Bab “Siapa Yang Wajib Qodho’ “] “.

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah mengatakan bahwa wajibnya mengqodho’ bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kesepakatan ulama, beliau mengingkari pendapat Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah yang menyelisihi kesepakatan para ulama.

Beliau rahimahullah berkata:

  أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ الَّذِينَ يُعْتَدُّ بِهِمْ عَلَى أَنَّ مَنْ ترك صَلَاةً عَمْدًا لَزِمَهُ قضاؤها وخالفهم أبو محمد على ابن حزم فقال لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلَا يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى وَيَتُوبُ وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيلِ وَبَسَطَ هُوَ الْكَلَامَ فِي الِاسْتِدْلَالِ لَهُ وَلَيْسَ فِيمَا ذَكَرَ دَلَالَةٌ أَصْلًا

وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ الْقَضَاءِ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ (أَمَرَ الْمُجَامِعَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ أَنْ يَصُومَ يَوْمًا مَعَ الْكَفَّارَةِ أَيْ بَدَلَ الْيَوْمِ الَّذِي أَفْسَدَهُ بِالْجِمَاعِ عَمْدًا) رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ وَرَوَى أَبُو دَاوُد نَحْوَهُ وَلِأَنَّهُ إذَا وَجَبَ الْقَضَاءُ عَلَى التَّارِكِ نَاسِيًا فَالْعَامِدُ أَوْلَى

“Para ulama yang telah diakui bersepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja harus mengqodho’. Imam Abu Muhammad ibn Hazm rahimahullah telah menyelisihinya, ia mengatakan, baginya tidak ada qodho’ selamanya, tidak sah shalatnya (jika melakukannya), akan tetapi ia harus memperbanyak amal kebaikan, shalat sunnah untuk memperberat timbangan amal pada hari kiamat, meminta ampun dan bertaubat. Pendapat beliau (Imam Abu Muhammad Ibnu hazm rahimahullah) yang menyelisihi pendapat jumhur adalah pendapat batil dari segi argumentasi, ia paparkan panjang lebar dalam argumentasinya padahal sebenarnya sama sekali tidak ada argumentasi kuat. Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya mengqodho’ (shalat yang ditinggalkan dengan sengaja) adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan orang yang berhubungan badan di siang hari pada bulan ramadhan untuk mengganti puasa sekaligus membayar kafarat yaitu pengganti puasa yang batal disebabkan berhubungan badan dengan sengaja. ” (Hadits riwayat Al-Baihaqi dengan sanad baik) dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud semisal dengan itu. Dan apabila diwajibkan mengqodho’ bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa, lebih-lebih bagi orang yang meninggalkan dengan sengaja. ” [Lihat Kitab Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab Bab Shalat]

Kesimpulannya bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja wajib mengqodho’nya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Wallahu a’lam

Semoga Bermanfaat

 

Oleh: Abul Fata Miftah, Lc

Artikel:

www.inilahfikih.com

2 Replies to “MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA WAJIBKAH MENGQODHO’?”

  1. Bagaimana dengan yang sudah bertahun” tidak sholat?masih bisakah mengqodo nya???
    Lalu bisa bagai mana cara melakukan nya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *