KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
MENJAMAK SHALAT KARENA HUJAN DALAM MADZHAB SYAFI’I
Secara umum mayoritas ulama membolehkan menjamak shalat disebabkan hujan diantaranya adalah ulama madzhab Syafi’i, ulama madzhab Maliki dan ulama madzhab Hambali.
Ulama madzhab syafi’i membolehkan menjamak shalat dhuhur dan ashar serta magrib dan isya’, adapun ulama madzhab maliki dan Ahmad hanya membolehkan menjamak shalat magrib dan isya’.
Untuk madzhab Imam Abu Hanifah dan salah seorang ulama syafi’i yang bernama Imam Al-Muzanni rahimahullah tidak membolehkan menjamak shalat karena hujan secara mutlak.
Dalil mayoritas ulama atas kebolehan menjamak shalat karena hujan adalah hadis sahih.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam shalat di Madinah 8 rakaat sekaligus lantaran menjamak shalat dhuhur dan ashar dan shalat 7 rakaat sekaligus lantaran menjamak shalat magrib dan isya’. (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Dalam riwayat Imam Muslim: “(Menjamak) bukan karena takut dan bukan karena bepergian.”
Imam Malik rahimahullah mengatakan, “Aku berpendapat yaitu menjamak karena hujan.”
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dengan tambahan:
“Dikatakan kepada Ibnu Abbas, Mengapa dilakukan demikian? Beliau menjawab: “Agar tidak memberatkan ummatnya.” Imam Al-Baihaqi berkata dalam kitab “Ma’rifatus Sunan Wal Atsar”, Ucapan Ibnu Abbas “Agar tidak memberatkan ummatnya” kemungkinan yang dimaksud adalah hujan yaitu agar tidak kesulitan dengan berjalan di tempat becek berlumpur ketika menuju masjid.
Terkhusus ulama-ulama Madzhab Syafi’i menerangkan tentang masalah ini di dalam kitab-kitabnya.
Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
ويجوز الجمع بالمطر في وقت الأولى
“Dan diperbolehkan menjamak karena hujan pada waktu shalat pertama atau taqdim (yaitu di waktu dhuhur saat menjamak antara dhuhur dan ashar atau di waktu magrib saat menjamak antara magrib dan isya’). ” (Lihat Kitab Syarah Sahih Muslim Bab Bolehnya Menjamak Antara Dua Shalat Saat Safar)
Beliau rahimahullah juga berkata: “Telah berkata Imam Asy-Syafi’i dan Ulama Madzhab Syafii: ” Diperbolehkan menjamak antara dhuhur dan ashar, antara magrib dan isya’ saat turun hujan.” (Lihat Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab Bab Shalat)
Al-Qadhi Abu Syuja’ Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar menjamak karena hujan pada waktu shalat pertama atau taqdim (yaitu di waktu dhuhur saat menjamak antara dhuhur dan ashar atau di waktu magrib saat menjamak antara magrib dan isya’). ” (Lihat Kitab Matan Abu Syuja’ dalam Bab Shalat Bagi Musafir)
Imam Taqiyuddin Al-Hishni Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata: “Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar menjamak karena hujan pada waktu shalat pertama atau taqdim (yaitu di waktu dhuhur saat menjamak antara dhuhur dan ashar atau di waktu magrib saat menjamak antara magrib dan isya’) menurut pendapat yang benar.” (Lihat Kitab Kifayatul Akhyar Bab Jamak Shalat Bagi Musafir)
Para ulama syafi’i hanya membolehkan menjamak di waktu shalat pertama atau disebut jamak taqdim (yaitu di waktu dhuhur saat menjamak antara dhuhur dan ashar atau di waktu magrib saat menjamak antara magrib dan isya’), akan tetapi ada juga sebagian ulama syafi’i membolehkan menjamaknya di waktu kedua atau disebut jamak ta’khir walaupun hujan berhenti saat usai shalat pertama (yaitu berhenti hujannya diwaktu dzuhur saat menjamak ta’khir antara dzuhur dan ashar atau di waktu magrib saat menjamak ta’khir antara magrib dan isya’)
Kesimpulan dari kami bahwa diperbolehkan bagi umat islam yang shalat di masjid untuk menjamak disebabkan hujan dalam shalat dhuhur dan ashar atau magrib dan isya’ serta dilakukan di waktu pertama saja atau dalam istilahnya disebut jamak taqdim.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat
Oleh: Abul Fata Miftah Murod, S. Ud, Lc
Artikel:
www.inilahfikih.com
Moslem Store:
www.toko.inilahfikih.com