KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
BOLEHKAH ORANG KAFIR MASUK MASJID?
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( بَعَثَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَيْلاً فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي اَلْمَسْجِدِ ) اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengirim pasukan berkuda lalu mereka datang membawa seorang tawanan mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid. (Muttafaq Alaihi)
Hadits ini dijadikan dalil oleh ulama madzhab syafii dan Hanafi serta yang sependapat dengannya tentang bolehnya mengikat tawanan dan masuknya orang kafir ke masjid, Adapun Imam Malik dan Imam Qotadah melarangnya.
Hanya saja ulama yang membolehkannya juga berbeda pendapat dalam beberapa hal, sebagian ulama mengecualikan masuk ke masjidil haram dan sebagiannya membolehkan masuk ke semua masjid.
Juga sebagian ulama hanya membolehkan masuk bagi orang kafir ahlu kitab, ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama lainnya membolehkan masuk bagi semua jenis orang kafir baik ahli kitab maupun tidak dan inilah pendapat Imam Asy-Syafii.
Dalil ulama yang melarang masuknya orang kafir ke masjidil haram adalah firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. ” (QS. At-Taubah:28)
Adapun ulama yang membolehkan orang kafir masuk ke semua masjid sekalipun masjidil haram memahami firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. ” (QS. At-Taubah:28), bahwa larangan disitu adalah larangan melakukan haji dan umroh adapun sekedar masuk maka diperbolehkan lebih-lebih jika ada suatu keperluan dan manfaat.
Pendapat yang kami pilih adalah pendapat yang membolehkan orang kafir masuk masjid kecuali masjidil haram.
Hanya saja ada beberapa syarat sebagaimana yang telah disebutkan oleh para ulama diantaranya:
1. Masuknya ke masjid karena ada unsur manfaat seperti mendengarkan Al-Quran atau ilmu dan diharapkan keislamannya.
2. Masuknya ke masjid karena ada maslahat dan hajat atau kebutuhan seperti adanya urusan yang berkaitan dengan penegakan hukum atau mencari keputusan dalam sebuah perkara yang mengharuskan hadirnya orang kafir tersebut.
3. Masuknya harus mendapatkan izin kaum muslimin, jika tidak mendapatkan izin maka tidak diperbolehkan dan ini yang terdapat dalam sebagian madzhab Syafii, Maliki, dan Hambali (dalam salah satu pendapatnya).
Imam Ash-Shon’ani rahimahullah berkata: “Imam Al-Khoththobi mengatakan, dibolehkan masuknya orang kafir ke masjid apabila ada hajat (kebutuhan) seperti ia menagih hutang kepada orang yang hutang kepadanya sedangkan orang tersebut enggan keluar dari masjid, atau ia hendak mencari keputusan sebuah perkara dari seorang qodhi (hakim) sedangkan ia berada di masjid.”
Kemudian beliau (Imam Ash-Shon’ani rahimahullah) mengatakan, dahulu orang-orang kafir masuk masjidnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan duduk di dalamnya dalam waktu yang lama. Dan Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah: ‘Sesungguhnya orang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam sedangkan beliau di masjid ‘.”
Wallahu a’lam, semoga bermanfaat
Referensi:
1. Subulus Salam Karya Imam As-Shon’ani rahimahullah
2. Syarah Shahih Muslim Karya Imam An-Nawawi rahimahullah
3. Minhatul ‘Allam Syarah Bulughul Maram Karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan
✏Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc; S . Ud
Artikel:
www.inilahfikih.com
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
I hope you all are having a great weekend. I have a new list for you. Read the latest update on how I compiled the list. I’m still surprised by the results.