HUKUM BERMAIN DADU DAN CATUR

HUKUM BERMAIN DADU DAN CATUR

Dadu dalam istilah arab disebut An-nard (النّرد), sebagian ahli bahasa memasukkan permainan dakon atau congklak dalam kategori An-nard (النّرد).

Adapun catur dalam istilah arab disebut Asy-Syathronj (الشّطرنج).

Kedua permainan ini sudah banyak dibahas oleh para ulama fikih di dalam kitab-kitabnya.

Kedua permainan ini jika dimainkan dan disertai dengan taruhan sudah jelas keharamannya karena termasuk judi yang diharamkan Allah.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya(meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari me­ngerjakan pekerjaan itu). ” (QS. Al-Maidah: 90)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Sufyan, dari Lais, dari Ata, Mujahid, dan Thawus, menurut Sufyan atau dua orang dari mereka; mereka telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi, hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng. Telah diriwayatkan pula dari Rasyid ibnu Sa’d serta Damrah ibnu Habib hal yang semisal. Mereka mengatakan, “Hingga dadu, kelereng, dan biji juz yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak. ”

Adapun kedua permainan ini jika dimainkan tanpa ada taruhan atau judi maka ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya.

Diantara ulama yang membahasnya adalah Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim.

Beliau rahimahullah menyebutkan hadits yang berbunyi:

عن سليمان بن بريدة عن أبيه؛ أنّ النبي صلى الله عليه وسلم قال: من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه

“Dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, Barangsiapa yang bermain dadu maka seperti mencelupkan tangannya pada daging babi dan darahnya. ” (HR. Muslim).

Kemudian beliau (Imam An-Nawawi rahimahullah) mengatakan, Hadits ini sebagai hujjah bagi Imam Syafii dan Mayoritas ulama atas keharaman bermain dadu (termasuk dakon/congklak). Adapun Imam Abu Ishaq Al-Marwazi rahimahullah (ulama syafii) hanya memakruhkan alias tidak mengharamkannya.

Sedangkan bermain catur menurut madzhab kami (syafii) menganggap makruh dan tidak sampai pada keharaman dan pendapat ini berasal dari sejumlah para tabiin. Adapun Imam Malik dan Imam Ahmad menganggap bahwa bermain catur adalah haram. Imam Malik mengatakan, Catur lebih buruk dari dadu, lebih melalaikan dari amal kebaikan, dan beliau mengqiyaskan (menyamakan hukumnya) dengan dadu. Sedangkan madzhab kami (syafii) melarang adanya qiyas dalam masalah ini. Maksud dari ucapan Nabi “(Seperti) mencelupkan tangannya pada daging dan darah babi” adalah menyamakan keharaman (dadu) dengan keharaman mengkonsumsi daging dan darah babi. ”

Demikianlah uraian Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah tentang hukum dadu dan catur. Wallahu a’lam

Semoga bermanfaat.

@Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud

Artikel:

www.inilahfikih.com

—————————-
《Donasi dakwah, pembinaan ummat, wakaf Al-Quran/buku Islami dan sarana dakwah, hubungi 085 312 744 479 (admin). Semoga menjadi amal jariyah terbaik》

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *