KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM MENGGUNAKAN BANK
Assalamualaikum ustad. Bagaimana hukum memakai bank yang tidak syariah alias bank konvensional?
Jawaban:
Jika menggunakan bank konvensional untuk meminjam atau deposito dengan mengambil bunganya maka sudah jelas keharamannya karena ia telah bertransaksi riba.
Adapun untuk menabung karena suatu kebutuhan darurat atau mendesak maka hal ini insyaAllah tidak mengapa, karena ia hanya menggunakan fasilitas saja, asalkan saat menabung dan ketika ada bunganya maka bunganya di ambil lalu disalurkan ke fakir miskin atau untuk kepentingan sosial, jadi tidak boleh dimakan atau dikonsumsi untuk kebutuhan sendiri.
Syaikh Abdul Aziz berkata, “Tidak diragukan bahwa bekerja di bank konvensional tidak diperbolehkan karena hal tersebut berarti membantu mereka dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Firman Allah Ta’la: “…Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya. ” (QS. Al-Maidah:2)
Dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa, “Sesungguhnya Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang menjalani riba, yang menulis riba, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, ” Mereka semua sama. ” (HR. Muslim)
Menyimpan harta di bank konvensional dengan bunga bulanan atau tahunan, termasuk perbuatan yang diharamkan menurut kesepakatan para ulama. Adapun menyimpannya tanpa mengambil bunganya, maka hal tersebut lebih baik untuk ditinggalkan, kecuali jika dalam keadaan darurat. Karena menyimpan harta disana walaupun tanpa bunga, berarti membantu mereka dalam kegiatan riba, dan dikhawatirkan orang yang menyimpannya termasuk orang-orang yang membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan, walaupun ia tidak bermaksud untuk itu. Oleh karena itu, kita wajib berhati-hati terhadap segala hal yang diharamkan Allah Ta’ala dan mencari jalan yang baik untuk menjaga harta dan membelanjakannya.