MENGAPA KAMI HARUS MENGHENTIKAN SEMENTARA PELAKSANAAN SHALAT BERJAMAAH DAN SHALAT JUM’AT DI MASJID?

MENGAPA KAMI HARUS MENGHENTIKAN SEMENTARA PELAKSANAAN SHALAT BERJAMAAH DAN SHALAT JUM’AT DI MASJID?

PERTAMA: Kita mengetahui bersama dan bukanlah sebuah dongeng belaka tentang adanya virus corona yang sedang melanda di negeri ini khususnya, sudah berapa nyawa yang hilang karena virus corona ini? Sedangkan Islam sangat memperhatikan terjaganya jiwa seorang mukmin. Misalnya dalam masalah pembunuhan, Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini”. (HR. al-Bukhari)

Kita pun mengetahui bersama tentang Maqashidusy Syariah al-Khamsah atau 5 tujuan dari penyelenggaraan syariat Islam yaitu hifdzuddin atau menjaga agama, HIFDZUNNAFS ATAU MENJAGA JIWA, hifdzul ‘aql atau menjaga akal, hifdzul mal atau menjaga harta, dan hifdzunnasl atau menjaga keuturanan.

Dari sinilah kami memandang, agar tidak semakin bertambah hilangnya jiwa seorang mukmin maka shalat berjamaah dan shalat jum’at dihentikan sementara, lagi pula shalatnya masih bisa ditunaikan secara berjamaah bersama keluarga.

KEDUA: Terjaganya jiwa seorang mukmin itu sangatlah ditekankan di dalam Islam, sampai-sampai seseorang yang dipaksa untuk mengucapkan kalimat yang mengandung kekufuran karena jiwanya terancam diperbolehkan asalkan hatinya mengingkari dan masih dalam keimanan. Allah berfirman:

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman dia mendapat kemurkaan Allah, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman. “(QS. An-Nahl: 106)

Lagi-lagi tentang kedudukan jiwa seorang mukmin dalam Islam, apabila mengucapkan kalimat yang mengandung kekufuran karena jiwanya terancam diperbolehkan, lalu mengapa tidak diperbolehkan menghentikan sementara shalat berjamaah dan shalat jum’at sebab terancamnya jiwa seorang mukmin karena virus corona yang mematikan?

KETIGA: Sungguh membuat hati seorang mukmin khawatir, galau, takut dan was-was jika harus shalat berjamaah di masjid dan shalat jum’at sedangkan penularan virus corona ini, bahkan hilangnya nyawa karena virus corona ini dari hari ke hari semakin bertambah. Karena Kekhawatiran bahkan membuat berat hati seorang mukmin inilah syariat Islam memberikan kemudahan-kemudahan dalam beribadah, sangat banyak contohnya seperti hujan yang membolehkan lelaki shalat di rumah, Nabi melarang seseorang datang ke masjid ketika makan makanan yang berbau menyengat, diperbolehkan shalat dengan duduk jika merasa keberatan jika shalat berdiri, diperbolehkan mendahulukan makan dari pada shalat berjamaah apabila masakan sudah dihidangkan dan dia dalam kondisi lapar dan tentunya masih banyak contoh lainnya.

Dari sini kami mengetahui akan kebolehan menunda sementara pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat jum’at karena takut pada virus corona yang mematikan. Jika hujan yang hanya membuat baju basah, orang yang sedang lapar dan makanan sudah dihidangkan memperbolehkan menunda datang shalat berjamaah, lalu megapa menghentikan sementara shalat berjamaah di masjid dan shalat jum’at tidak diperbolehkan? Sebab takut pada virus corona yang mematikan.

Ada kaidah fikih yang berbunyi:

اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Adanya kesulitan akan memunculkan adanya kemudahan”

KEEMPAT: Ada kaidah fikih yang berbunyi;

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menghilangkan kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil manfaat.”

Kita mengetahui bersama bahwa shalat berjamaah dan shalat jum’at di masjid banyak manfaat dan keutamaan, hanya saja jika hal itu diselenggarakan di tengah-tengah merebaknya virus corona yang mematikan akan mendatangkan kerusakan yang besar, karena kita mengetahui bersama bahwa apabila satu orang saja yang terkena virus corona ini maka akan berimbas kepada orang lain dan ini sudah terbukti bukan hanya prasangka belaka. Lebih utama mana apabila seorang mukmin menunda sementara melaksanakan shalat berjamaah dan jum’at demi menghindar dari ancaman virus corona yang mematikan ini agar jiwanya selamat dan kemudian hari bisa menunaikan shalat berjamaah dan jum’at kembali dari pada ia tetap menunaikan shalat berjamah dan jum’at di tengah-tengah merebaknya virus corona yang mematikan dan bisa saja seseorang yang tetap melaksanakan shalat berjamaah dan shalat jum’at tertimpa virus ini lalu nyawanya hilang dan ia tidak bisa lagi menunaikan shalat berjamaah dan jum’at?

Ada kaidah fikih lain yang berbunyi:

يُخْتاَرُ أَخَفُّ الضَّرَرَيْنِ

“Dari dua hal yang sama-sama mudharat dipilih yang paling ringan mudharatnya”

Mudharat pertama: Kita mengetahui bahwa shalat berjamaah hukumnya ada ulama yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah muakkadah, adapun shalat jum’at bagi yang tidak ada udzur adalah wajib. Anggaplah dua-duanya wajib, kedua ini jika ditinggalkan tentu akan mendatangkan dosa dan dosa ini mudharat bagi seorang mukmin. Berdosa tentunya bagi orang yang tidak ada udzur syar’i sedangkan kondisi saat ini sudah jelas adanya udzur syar’i untuk meninggalkan shalat berjamaah dan shalat jum’at lagi pula masih bisa shalat di rumah bahkan bisa berjamaah dengan keluarga. Baik, anggap saja udzur saat ini yaitu adanya virus corona tidak diterima maka ia tetap dihukumi berdosa dan sekali lagi bahwa dosa meninggalkan shalat berjamaah dan shalat jum’at mudharat bagi seorang mukmin.

Mudharat kedua: Seseorang tetap nekat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum’at disaat virus corona yang mematikan ini melanda dan ternyata ia tertular lalu hilanglah nyawanya, jika nyawanya hilang tentu bukan lagi shalat jamaah dan jum’atnya tertunda tetapi sudah tidak bisa lagi melakukannya.

Pertanyaannya, dari kedua mudharat ini mana yang lebih ringan bagi seorang mukmin? Maka berfikirlah dengan hati yang jernih serta dilandasi dengan ilmu wahai orang-orang yang diberikan akal..!!

Inilah beberapa alasan mengapa kami harus menghentikan sementara pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat jum’at di masjid. Kami cukupkan uraian ini dengan beberapa poin saja, karena jika kami urai lebih panjang lagi, kami rasa bukan tempatnya di sini, namun kami harus meluangkan waktu untuk menyusun buku yang tebal. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

✍Abul Fata Miftah Murod, Lc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *