MENJAMAK SHALAT KARENA WABAH CORONA

MENJAMAK SHALAT KARENA WABAH CORONA

Jika hujan yang membuat pakaian basah dan jalan becek membolehkan menjamak shalat, maka menjamak shalat karena wabah corona yang mengancam jiwa tentu lebih diperbolehkan. Jika suatu kebutuhan tertentu membolehkan menjamak shalat, maka menjamak shalat karena wabah corona yang mengancam jiwa tentu lebih diperbolehkan.

Imam Taqiyuddin Abi Bakr Muhammad al-Husaini al-Hishni Ad-Dimasyq asy-Syafii rahimahullah berkata:

“Sesungguhnya sakit menjadi sebab diperbolehkannya tidak puasa sebagaimana halnya safar atau bepergian, maka menjamak shalat karena sakit lebih diperbolehkan. Bahkan sekelompok ulama berpendapat bahwa diperbolehkan MENJAMAK SHALAT DALAM KONDISI MUQIM ATAU TIDAK SAFAR KARENA SUATU KEBUTUHAN bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini adalah pendapat Abu Ishaq al-Marwazi dan ia menukil dari al-Qaffal, dan al-Khaththabi mengkhabarkan ini dari sekelompok ulama ahli hadits. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Munzdir dari ulama madzhab kami, juga pendapat Asyhab dari ulama madzhab Maliki, dan juga pendapat dari Ibnu Sirin. Argumennya adalah ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu: “Tidak ingin membuat kesusahan umatnya”, yaitu ketika menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjamak di Madinah antara dzuhur dan ashar, antara magrib dan isya’ bukan karena takut dan hujan. Sa’id bin Jubair radhiyallahu anhu berkata: “Mengapa beliau shallallahu alaihi wasallam melakukan itu?”, beliau menjawab: “Tidak ingin membuat kesusahan umatnya”. Dengan tidak menyebutkan alasannya apakah sakit atau lainnya. ” [Lihat Kitab Kifayatul Akhyar, Pustaka Muassasah ar-Risalah, Cetakan Kedua, Tahun 1430 H/ 2009 M, Beirut, Bab Jamak Shalat Karena Hujan Halaman 205].

Wallahu a’lam

✍Abul Fata Miftah Murod, Lc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *