BELUM QADHA PUASA SUDAH MASUK RAMADHAN BERIKUTNYA

BELUM QADHA PUASA SUDAH MASUK RAMADHAN BERIKUTNYA

Seseorang mempunyai tanggung jawab untuk meng-qadha’ puasa Ramadhan sebanyak sehari, tetapi dia belum sempat meng-qadha’-nya hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukannya?

Jawaban: Hukum asal seseorang yang memiliki hutang puasa diwajibkan mengaqadhanya sesegera mungkin sebelum datang bulan ramadhan berikutnya. Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkan pengqadhaannya hingga bulan Ramadhan berikutnya. Karena Aisyah berkata, “Saya mempunyai tanggungan meng-qadha puasa bulan Ramadhan, tetapi saya tidak bisa mengqadhanya, kecuali pada bulan Syaban.” (HR. Muslim)

Perkataan Aisyah, “Saya tidak bisa mengqadha’nya, kecuali pada bulan Syaban” menjadi bukti bahwa hutang puasa Ramadhan harus diqadha sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Jika seseorang terlanjur telah mengakhirkannya setelah ramadhan berikutnya, maka dia harus bertobat kepada Allah serta menyesali apa yang telah dikerjakannya, karena ia telah berdosa, kecuali penundaannya disebabkan ada udzur syari. Ia pun harus mengqadhanya setelah ramadhan tahun ini selesai. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *