KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
CUCI DARAH MEMBATALKAN PUASA?
Bagaimana dengan hukum cuci darah, apakah membatalkan puasa?
Jawaban: Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah di Timur Tengah pernah ditanya, “Apakah cuci darah bisa membatalkan puasa?”
Pertama, Komite Fatwa memberikan kesimpulan dari keterangan tim medis tentang proses cuci darah, yang intinya: mengeluarkan darah dari pasien, dimasukkan ke dalam suatu alat agar dilakukan perawatan tertentu, kemudian dikembalikan ke tubuh pasien. Dalam proses ini, zat kimia dan mineral tertentu ditambahkan ke dalam darah tersebut, seperti: kadar gula, ion tubuh, atau yang lainnya.
Kedua, setelah Komite Fatwa melakukan pengkajian tentang sistem kerja cuci darah, melalui beberapa informasi dari beberapa pakar kedokteran, mereka memfatwakan bahwa cuci darah membatalkan puasa.
Syekh Muhammad juga pernah ditanya tentang hukum cuci darah ketika puasa. Beliau menjawab, “Saya khawatir, proses pencucian ini dicampur dengan beberapa nutrisi mineral, sehingga menggantikan makan dan minum. Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujian dengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit, yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga dia boleh membayar fidyah. Akan tetapi, jika campuran yang disisipkan di darah pasien ketika proses dialysis atau cuci darah bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darah, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, sehingga seseorang boleh mengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam ini perlu ditanyakan ke dokter.” (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shaleh)
Adapun kesimpulan dari Syekh Muhammad Al-Munajjid , “Pasien yang harus melakukan cuci darah, puasanya batal di hari dilakukannya tindakan dialisis. Jika masih memungkinkan untuk qadha maka dia wajib qadha. Namun, jika tidak memungkinkan untuk mengqadha maka statusnya sebagaimana orang tua yang tidak mampu puasa. Dia boleh tidak puasa ketika proses cuci darah dan diganti dengan fidyah.” Wallahu a`lam