MEMAKAI PARFUM DALAM KONDISI PUASA

MEMAKAI PARFUM DALAM KONDISI PUASA

Dari Norhayati. Sahabat saya suka menegur saya ketika memakai parfum di siang hari bulan ramadhan. Dia bilang, “Itu makruh, kalau sedang berpuasa nggak boleh pakai parfum.” Bila ditanya: “Mana dalilnya?” Sahabat itu lalu berkata: “Tak percaya sudah”. Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Diperbolehkan menggunakan minyak wangi ketika puasa dan tidak mempengaruhi puasa kita. Bau harum merupakan satu hal yang disukai dalam Islam.
Ibn Mas’ud mengatakan:

إِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ، فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلًا

“Jika kalian berpuasa maka hendaknya berpagi hari dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya.” (HR. Al-Bukhari secara muallaq).

Beranggapan bahwa menggunakan minyak wangi di saat puasa adalah makruh dan mengurangi pahala puasa maka dibutuhkan dalil. Karena semua pembatal puasa baik yang haram maupun makruh telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitabnya. Terkhusus bagi seorang muslimah tentu diharamkan memakai parfum ketika hendak keluar rumah, baik dalam keadaan puasa maupun tidak. Lebih-lebih saat puasa, harus dihindari karena itu merupakan perbuatan maksiat bagi wanita. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *