MENELAN LUDAH DAN DAHAK SAAT PUASA

MENELAN LUDAH DAN DAHAK SAAT PUASA

Dari Muthalib. Assalamu ‘alaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya menelan ludah dan dahak ketika sedang berpuasa? Apakah membatalkan puasa kita? wassalamu ‘alaikum.

Jawaban: Menelan ludah tidak membatalkan puasa. Hal ini katakan oleh imam An-Nawawi sebagai ijma’ atu kesepakatan ulama, beliau berkata,

ابتلاع الريق لا يفطر بالإجماع

“Menelan air ludah tidak membatalkan puasa secara ijma”

Tidak bisa diipungkiri bahwa menahan diri agar tidak menelan air ludah adalah hal yang sulit karena terkadang manusia otomatis menelan ludah mereka. Dan agama Islam tidaklah diturunkan untuk memberatkan manusia. Allah berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj :78). Allah juga berfirman,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Imam Ibnu Qudamah berkata, “Apa yang tidak mungkin menjaga diri darinya misalnya menelan ludah maka tidak membatalkan puasa, karena menjaga hal ini bisa memberatkan”

Adapun menelan dahak, maka diperselisihkan dan yang terkuat adalah tidak membatalkan puasa.

Syaikh Muhammad berkata, `Menelan dahak, jika belum sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. Ulama madzhab hambali sepakat dalam hal ini. Namun jika sudah sampai ke mulut, kemudian dia telan, dalam hal ini ada dua pendapat ulama.

Pertama: Itu membatalkan puasa, karena disamakan dengan makan dan minum.

Kedua: Tidak membatalkan puasa, karena disamakan dengan ludah. Karena ludah tidak membatalkan puasa. Bahkan andaikan ada orang yang mengumpulkan ludahnya kemudian dia telan maka puasanya tidak batal.
Sikap yang tepat, ketika terjadi perselisihan ulama, kembalikan kepada al-Quran dan sunnah. Jika kita ragu dalam suatu hal, apakah termasuk pembatal ibadah ataukah tidak, hukum asalnya adalah tidak membatalkan ibadah. Berdasarkan hal ini, menelan dahak tidak membatalkan puasa. Yang terpenting, hendaknya seseorang berusaha tidak menelan dahak dan tidak berusaha mengeluarkannya dari mulutnya ketika berada di tenggorokan. Namun jika sudah sampai mulut, hendaknya dia membuangnya. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *