MENGQADHO PUASA YANG TELAH DITINGGALKAN

MENGQADHO PUASA YANG TELAH DITINGGALKAN

Pak ustadz, dahulu jika seseorang tidak berpuasa dan shalat karena ketidaktahuannya akan kewajiban berpuasa yang sudah dibebankan kepadanya, apakah wajib qadha’ baginya?

Jawaban:

Diwajibkan bagi anda untuk mengqadha’ puasa yang telah anda tinggalkan, jika anda tidak mengetahui secara pasti selama berapa hari meninggalkan puasa, maka anda harus memperkirakannya, dan berpuasa selama hari-hari yang anda perkirakan tersebut sampai anda merasa sudah bebas dari tanggungan dan telah mengqadha’ puasamu.

Syeikh Muhammad bin Shaleh  berkata: “Jika ada seseorang yang meninggalkan puasa karena ketidaktahuannya dan mengira bahwa puasa tidak diwajibkan baginya, seperti; jika ada seorang remaja wanita yang sudah baligh dengan haid tapi dia masih anak-anak, dia mengira bahwa masa baligh tidak terjadi kecuali jika sudah mencapai usia 15 tahun. Maka dalam kondisi seperti ini dia wajib mengqadha’ puasa Ramadhannya; karena kewajiban itu tidak bisa gugur hanya karena ketidaktahuannya.

Masalah ini banyak terjadi kepada sebagian wanita yang sudah mencapai usia baligh dengan haid namun masih tergolong kecil atau anak-anak. Wanita Remaja tersebut biasanya malu untuk menyampaikan kepada keluarganya kalau sudah menstruasi, lalu ia tidak berpuasa, terkadang ia tetap berpuasa meskipun sedang datang bulan.

Maka kami katakan kepada remaja wanita pertama yang tidak mau berpuasa, diwajibkan bagimu untuk mengqadha’ puasa pada bulan-bulan yang kamu tinggalkan dari awal masa balighmu.

Kami katakan kepada remaja wanita kedua yang tetap berpuasa pada masa haidnya, kamu wajib mengulangi puasamu selama masa haidmu; karena puasa pada masa haid tidak sah puasanya”. (Lihat Fatawa Nur ‘Ala Darb)

Adapun masalah shalatnya, maka hendaknya kamu memperbanyak shalat sunnah; karena shalat sunnah akan mengganti kekurangan-kekurangan yang ada pada shalat fardhu.

Imam at-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abu Hurairah  ia berkata: “Rasulullah  bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ . ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

“Sungguh yang pertama kali dihisab dari amalan seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka dia akan beruntung dan sukses, namun jika shalatnya rusak maka dia telah merugi, dan jika shalat fardhunya ada sesuatu yang kurang, maka Allah  berfirman: “Lihatlah, apakah hamba-Ku ini mempunyai shalat-shalat sunnah, maka itulah yang akan menyempurnakan kekurangan-kekurangan dari shalat fardhunya, kemudian seluruh amalnya juga akan berlaku seperti itu”. (HR. at-Tirmidzi).

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *