Apakah Pembagian Harta Zakat Harus Diberikan Kepada Delapan Golongan Secara Penuh, Ataukah Hanya Kepada Yang Ada Saja di Antara Kedelapan Golongan?

Apakah Pembagian Harta Zakat Harus Diberikan Kepada Delapan Golongan Secara Penuh, Ataukah Hanya Kepada Yang Ada Saja di Antara Kedelapan Golongan?

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ada dua pendapat mengenai masalah ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah ulama. Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberi­kan kepada satu golongan saja di antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada. Pen­dapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, antara lain adalah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa’id ibnu Jubair dan Maimun ibnu Mahran.
Ibnu Jarir memberikan komentarnya, bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh kebanyakan ahlul ‘ilmi. Dengan demikian, penyebutan kedelapan golongan dalam ayat ini hanyalah semata-mata untuk menerangkan pengalokasiannya saja, bukan wajib memenuhi kesemuanya. ”

Imam Jalaluddin As-Suyuti Asy-Syafii rahimahullah berkata: Ayat ini yaitu surat at-Taubah ayat 60 menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada. Selanjutnya imamlah yang membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut secara merata, akan tetapi imam berhak mengutamakan individu tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya. Huruf “lam” yang terdapat pada lafal “lilfuqaraa` ” memberikan pengertian wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap individu-individu yang berhak. Hanya saja hal ini tidak diwajibkan kepada pemilik harta yang dizakati. Apabila ia membaginya sendiri dengan meratakan pembagiannya kepada setiap golongan, maka hal ini amat sulit untuk dilaksanakan. Akan tetapi cukup baginya memberikannya kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang. Demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat ini. Sunnah telah memberikan penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang menerima zakat itu, antara lain adalah muslim, hendaknya ia bukan keturunan dari Bani Hasyim dan tidak pula dari Bani Muthalib.

Semoga bermanfaat.

@Abul Fata Miftah, Lc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *