HUKUM DAN TATACARA QADHA PUASA

HUKUM DAN TATACARA QADHA PUASA

Pak ustadz, melaksanakan puasa pada waktunya dengan qadha puasa apakah ada perbedaan, ataukah sama saja hukum-hukumnya? Terima kasih

Jawaban:

Secara umum hukum-hukumnya sama. Ini ada beberapa hal tentang qadha puasa yang mungkin sebagian kita belum tahu.

  1. Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.
  2. Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,

فعدة من أيام أخر

“Hendaklah mengqadha’ atau mengganti puasanya di hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184)

  1. Jika puasanya batal satu hari, maka qadha’nya juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.
  2. Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari yaitu sebelum Shubuh sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.
  3. Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa, lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja. Sempga bermanfaat.

Wallahu a`lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *