HUKUM ORANG YANG TIDAK MENGETAHUI AWAL RAMADHAN KECUALI SETELAH TERBIT FAJAR

HUKUM ORANG YANG TIDAK MENGETAHUI AWAL RAMADHAN KECUALI SETELAH TERBIT FAJAR

Bagaimana hukum orang yang tidak mengetahui masuknya bulan ramadhan kecuali setelah terbit fajar, apa yang harus dia perbuat?

Jawaban:

Syaikh Abdul Aziz  pernah ditanya dengan pertanyaan seperti ini, beliau  menjawab: “Barangsiapa yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbitnya fajar, maka hendaklah dia segera menahan dari apa-apa yang dianggap membatalkan shaum di sisa harinya, karena hari itu termasuk Ramadhan yang tidak diperbolehkan bagi orang yang mukim dan sehat melakukan apa-apa yang membatalkan shaum. Namun, dia tetap harus menqadha’nya, karena dia belum berniat untuk shaum sebelum fajar. Padahal, Nabi  bersadabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang belum berniat shaum sebelum terbitnya fajar, maka tiada shaum baginya.”

Telah dinukil pula dari Ibnu Qudamah  di dalam kitab Al-Mughni, bahwa itu merupakan pendapat umumnya ahli fikih. Yang dimaksud hadits tersebut adalah untuk shaum wajib, sebagaimana hadits yang telah kami sebutkan. Adapun shaum sunnah, maka diperbolehkan dia berniat di tengah hari asalkan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan shaum, sebagaimana hal itu telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi  yang menunjukkan hal itu.”

Adapun haditsnya sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah di mana ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi  menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais yaitu makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju.” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154).

Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *