HUKUM WANITA MUSLIMAH SHOLAT TARAWIH DI MASJID

HUKUM WANITA MUSLIMAH SHOLAT TARAWIH DI MASJID

Bolehkan muslimah shalat tarawih di masjid? Terima kasih

Jawaban:

Dari Ummu Salamah , Rasulullah  bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad)

Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka tidaklah terlarang.

Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar  bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar  berkata, “Aku mendengar Rasulullah  bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442).

Jadi, muslimah boleh melaksanakan shalat tarawih di masjid asal memperhatikan adab dan syaratnya seperti menutup aurat, tidak memakai wewangian, aman dari fitnah dan lainnya.

Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *