KULTUM TARAWIH APAKAH DIPERBOLEHKAN

KULTUM TARAWIH APAKAH DIPERBOLEHKAN

Bagaimana hukum kultum sebelum, di tengah-tengah atau usai shalat tarawih? Seperti yang dilakukan oleh sebagian orang. Syukron

Jawaban:

Kultum menjelang, di tengah-tengah atau usai tarawih adalah diantara masalah yang diperbincangkan oleh sebagian umat Islam khususnya di Indonesia, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan dengan alasan tidak dilaksanakan oleh para salafus shaleh. Mari kita simak uraian dan pandangan para ulama dan syaikh seputar masalah ini;

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih mengatakan;

“Tidak terlarang, jika setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus, atau ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang. Sedangkan nasihat yang berbentuk ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai. Jika melaksanakan ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda, ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam. Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan ceramah disela tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan sehingga ia ingin segera menyelesaikan shalat tarawih karena mengaharapkan pahala yang dikabarkan oleh Rasulullah  :

ﻣﻦ ﻗﺎﻡ ﻣﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺣﺘﻰ ﻳﻨﺼﺮﻑ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﻗﻴﺎﻡ ﻟﻴﻠﺔ

“Orang yang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk”

Apabila anda senang mendengarkan atau memberikan ceramah, atau juga misalnya setengah dari jamaah pun suka mendengarkan ceramah, atau bahkan tiga per empat jamaah menyukainya, maka janganlah membuat jamaah yang seperempat lagi merasa terpenjara di masjid, karena mengedepankan kesenangan dari tiga perempat jamaah lainnya. Bukankah Rasulullah  bersabda, yang kurang lebih lafazhnya:

ﺇﺫﺍ ﺃﻡّ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻠﻴﺨﻔﻒ ﻓﺈﻥ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺋﻪ ﺿﻌﻴﻒ ﻭﺍﻟﻤﺮﻳﺾ ﻭﺫﻱ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ

“Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan ma’mum terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang memiliki keperluan”

Maksudnya, janganlah samakan keadaan orang lain dengan keadaanmu atau keadaan orang yang lainnya yang senang mendengarkan ceramah. Hendaknya terapkan standar yang membuat semuanya merasa lega. Maka imamilah tarawih sampai selesai, jika anda selesai dan ma’mum pun sudah selesai, silakan sampaikan apa yang hendak anda sampaikan.

Kita memohon kepada Allah agar Ia menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta amal shalih. Ajaklah mereka dengan bahasa yang menyenangkan untuk menghadiri majelis ilmu.

ﻣﻦ ﺳﻠﻚ ﻃﺮﻳﻘﺎً ﻳﻠﺘﻤﺲ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻤﺎً ﺳﻬﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺑﻪ ﻃﺮﻳﻘﺎً ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻨﺔ

“Orang yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu,maka Allah akan permudah jalannya menuju surga”

ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ

(Simak Kaset Liqaa Bab Al-Maftuh No.118)

  1. Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajjid Hafidzahullah mengatakan; “Alhamdulillah, pelajaran yang disampaikan sebagian imam atau ustadz diantara rakaat shalat Tarawih tidak mengapa Insya Allah, yang lebih baik tidak dirutinkan, kuatir manusia meyakini bahwa itu sebagian dari shalat Tarawih, dan kuatir mereka menyakini kewajibannya sehingga barangkali mereka mengingkari orang yang meninggalkannya. Imam atau ustadz boleh saja menyampaikan tausiah kepada manusia sesuai yang mudah dari hukum syar’I terutama masalah yang mereka perlukan dalam bulan ini dengan catatan untuk meninggalkannya sekali-kali sebagaimana disebutkan sebelumnya.”
  2. Syaikh Abdullah al-Jibrin mengatakan; “Orang-orang pada zaman ini shalatnya pendek, mereka laksanakan satu jam atau kurang. Maka sebenarnya tidak perlu istirahat, karena mereka tidak merasa letih atau kepayahan. Akan tetapi kalau sebagian imam ada yang hendak duduk atau istirahat sebentar di sela-sela rakaat, maka lebih utama saat duduk menunggu tersebut diisi dengan nasehat, peringatan, membaca buku yang bermanfaat, menafsirkan ayat yang baru dibaca, ceramah, atau menyebutkan beberapa hukum, agar mereka tidak keluar atau bosan. Wallahu ‘alam (Simak Al-Ijabat Al-Bahiyyah Fi Al-Masail Ar-Ramadhaniyah)

  1. Syaikh Nashiruddin pernah ditanya, apakah imam masjid dalam shalat tarawih boleh menyampaikan tausiah diantara rakaat shalat? Beliau menjawab: boleh dan tidak boleh, apabila peringatan, perintah dan larangan disebabkan adanya perkara penting yang tiba-tiba maka ini perkara wajib, adapun apabila itu dijadikan sebagai aturan kebiasaan, maka ini menyelisihi sunah. (Lihat Silsilah Huda wan Nur: 656).
  2. Syaikh Abdur Rahman bin Nashir Al-Barraak ditanya tentang tausiyah tarawih, beliau menjawab: “Alhamdulillah. Mengajarkan perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap waktu. Karena hal tersebut adalah da’wah ilallah dan merupakan usaha penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya anda melihat masing-masing kondisi manusia, atau memilih waktu yang tepat sehingga umumnya mereka siap menerima materi. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah serta para sahabat. Dan Rasulullah biasa memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah karena khawatir mereka jengkel. Ini para sahabat, dan guru mereka adalah Rasulullah . Demikian juga, terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliau juga memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah. Demikian teladan dari Rasulullah . Dan tidak ada contoh dari para sahabat dan tabi’in dalam mengkhususkan ceramah tertentu di bulan Ramadhan. Mereka bersepakat untuk memperbanyak membaca Al Qur’an dan menunda kesibukan lain seperti belajar agama atau banyak mengobrol sampai bulan Ramadhan selesai.

Berkaitan dengan hal tersebut, yaitu masalah ceramah tarawih yang dilakukan disela-sela atau setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian makmum merasa jengkel. Maka sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknya menyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai tarawih, namun jangan dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.

Namun menurutku, tidak perlu diadakan ceramah tarawih sedikitpun, agar meringankan orang yang berharap agar shalat tarawih segera selesai karena memiliki keperluan. Selain itu juga, adanya ceramah tarawih ini juga dapat menghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Al Qur’an, yang mereka prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan. Karena mereka sudah memprogramkan untuk meng-khatam-kan Al Qur’an dalam waktu tertentu.

Dan perlu diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lomba memperbanyak acara pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya. Kita memohon kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.

  1. Pertanyaan disampaikan kepada syaikh Dr. Muhammad bin Musa al-Amiri al-Yamani, beliau wakil ketua lembaga perkumpulan ulama-ulama Yaman, `Wahai syaikh, pendapat mana yang paling kuat tentang hukum kultum yang dilakukan setiap hari sebelum shalat taraweh atau sebelum salat witir? Beliau menjawaba;

ﻻﺑﺄﺱ ﻭﺍﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ ﺃﺣﻴﺎنا ﺣﺘﻰ ﻻﻳﻈﻦ ﺃﻧﻬﺎ ﺳﻨﺔ

“Tidak mengapa, namun yang lebih utama kadang-kadang meninggalkannnya agar tidak dianggap hal itu adalah sunnah.”

Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa kultum tarawih tidak terlarang secara mutlak apalagi sampai menganggap sebagai bid’ah. Kultum tarawih boleh-boleh saja dengan syarat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam jawaban-jawaban para ulama dan syaikh diatas, semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *