KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
KULTUM TARAWIH APAKAH DIPERBOLEHKAN
Bagaimana hukum kultum sebelum, di tengah-tengah atau usai shalat tarawih? Seperti yang dilakukan oleh sebagian orang. Syukron
Jawaban:
Kultum menjelang, di tengah-tengah atau usai tarawih adalah diantara masalah yang diperbincangkan oleh sebagian umat Islam khususnya di Indonesia, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan dengan alasan tidak dilaksanakan oleh para salafus shaleh. Mari kita simak uraian dan pandangan para ulama dan syaikh seputar masalah ini;
“Tidak terlarang, jika setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus, atau ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang. Sedangkan nasihat yang berbentuk ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai. Jika melaksanakan ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda, ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam. Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan ceramah disela tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan sehingga ia ingin segera menyelesaikan shalat tarawih karena mengaharapkan pahala yang dikabarkan oleh Rasulullah :
ﻣﻦ ﻗﺎﻡ ﻣﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺣﺘﻰ ﻳﻨﺼﺮﻑ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﻗﻴﺎﻡ ﻟﻴﻠﺔ
“Orang yang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk”
Apabila anda senang mendengarkan atau memberikan ceramah, atau juga misalnya setengah dari jamaah pun suka mendengarkan ceramah, atau bahkan tiga per empat jamaah menyukainya, maka janganlah membuat jamaah yang seperempat lagi merasa terpenjara di masjid, karena mengedepankan kesenangan dari tiga perempat jamaah lainnya. Bukankah Rasulullah bersabda, yang kurang lebih lafazhnya:
ﺇﺫﺍ ﺃﻡّ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻠﻴﺨﻔﻒ ﻓﺈﻥ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺋﻪ ﺿﻌﻴﻒ ﻭﺍﻟﻤﺮﻳﺾ ﻭﺫﻱ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ
“Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan ma’mum terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang memiliki keperluan”
Maksudnya, janganlah samakan keadaan orang lain dengan keadaanmu atau keadaan orang yang lainnya yang senang mendengarkan ceramah. Hendaknya terapkan standar yang membuat semuanya merasa lega. Maka imamilah tarawih sampai selesai, jika anda selesai dan ma’mum pun sudah selesai, silakan sampaikan apa yang hendak anda sampaikan.
Kita memohon kepada Allah agar Ia menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta amal shalih. Ajaklah mereka dengan bahasa yang menyenangkan untuk menghadiri majelis ilmu.
ﻣﻦ ﺳﻠﻚ ﻃﺮﻳﻘﺎً ﻳﻠﺘﻤﺲ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻤﺎً ﺳﻬﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺑﻪ ﻃﺮﻳﻘﺎً ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻨﺔ
“Orang yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu,maka Allah akan permudah jalannya menuju surga”
ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ
(Simak Kaset Liqaa Bab Al-Maftuh No.118)
Berkaitan dengan hal tersebut, yaitu masalah ceramah tarawih yang dilakukan disela-sela atau setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian makmum merasa jengkel. Maka sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknya menyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai tarawih, namun jangan dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.
Namun menurutku, tidak perlu diadakan ceramah tarawih sedikitpun, agar meringankan orang yang berharap agar shalat tarawih segera selesai karena memiliki keperluan. Selain itu juga, adanya ceramah tarawih ini juga dapat menghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Al Qur’an, yang mereka prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan. Karena mereka sudah memprogramkan untuk meng-khatam-kan Al Qur’an dalam waktu tertentu.
Dan perlu diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lomba memperbanyak acara pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya. Kita memohon kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.
ﻻﺑﺄﺱ ﻭﺍﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ ﺃﺣﻴﺎنا ﺣﺘﻰ ﻻﻳﻈﻦ ﺃﻧﻬﺎ ﺳﻨﺔ
“Tidak mengapa, namun yang lebih utama kadang-kadang meninggalkannnya agar tidak dianggap hal itu adalah sunnah.”
Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa kultum tarawih tidak terlarang secara mutlak apalagi sampai menganggap sebagai bid’ah. Kultum tarawih boleh-boleh saja dengan syarat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam jawaban-jawaban para ulama dan syaikh diatas, semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam