KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM BERCELAK SAAT BERPUASA
Pak ustadz, bagaimana hukumnya bercelak bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Bercelak bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, begitu juga memakai obat tetes mata dan telinga, hingga jika dia merasakan sesuatu akibat tetesan itu di tenggorokannya, hal itu tidak membatalkan puasanya, karena itu bukan makan dan minum dan tidak bermakna makan dan minum. Dalil yang menjelaskan pembatalan puasa itu berkaitan dengan larangan makan dan minum, maka tidak bisa diartikan makan dan minum sesuatu yang tidak masuk dalam makna keduanya. Itulah pendapat kami dan pendapat ini telah dipilih oleh Syaikhul Islam dan itulah yang benar. Adapun jika seseorang meneteskan obat tetes pada hidung lalu masuk perutnya, maka hal itu membatalkan puasa jika dia sengaja melakukannya, karena Nabi bersabda, “Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud).
Wallahu a`lam