WALI NIKAH ANAK HASIL ZINA

WALI NIKAH ANAK HASIL ZINA

Anak hasil zina nasabnya disandarkan kepada ibunya. Saat ia menikah walinya adalah hakim muslim, jika di Indonesia diserahkan kepada KUA. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR. Abu Daud)

Jika hakim muslim atau lembaga yang menangani tidak ada di negeri tersebut maka walinya adalah mudir atau ketua pusat dakwah Islam, jika tidak ada maka imam masjid setempat yang menjadi wali. [Lihat Situs Sual Wa Jawab no. 151932]. Wallahu a’lam

www.inilahfikih.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *