Wanita Yang Terlihat Rambut Kepalanya Ketika Shalat

Wanita Yang Terlihat Rambut Kepalanya Ketika
Shalat

Pertanyaan:

Syaikhul Islam rahimahullah ditanya, “Apabila seorang
wanita yang sedang melaksanakan shalat, kemudian beberapa helai
rambut kepalanya terlihat, maka apakah wanita tersebut harus
membatalkan shalatnya tadi dan mengulanginya lagi, ataukah tidak?

Jawaban Syaikhul Islam rahimahullah.
Segala puji bagi Allah, apabila yang nampak hanya beberapa lembar
dan masih terhitung sedikit, atau terlihat sedikit dari anggota badannya, maka
hal itu tidaklah mengharuskannya untuk mengulangi kembali shalatnya tadi.
Demikianlah kesepakatannya menurut kebanyakan para ulama, dan yang
termasuk di dalam ulama-ulama tersebut adalah madzhab Abu Hanifah dan
Ahmad.
Akan tetapi, apabila yang terlihat adalah bagian yang terhitung banyak,
maka ia harus mengulangi shalatnya di dalam waktu yang sama. Dan ketentuan
tentang keputusan ini, sesuai dengan standar yang telah diberikan kepada
saya, juga menurut umumnya ulama, demikian juga dengan Imam yang empat
dan yang lainnya. Wallahu a’lam [Fikih wanita karya Syaikhul Islam pustaka As-Sunnah]

@inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *