BOLEHKAH MEMBATALKAN PUASA QODHO

BOLEHKAH MEMBATALKAN PUASA QODHO

Assalamu’alaikum ustadz, bolehkah membatalkan puasa qadha?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Pertanyaan yang sama pernah disampaikan ke lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih. Jawaban yang diberikan: Jika seorang muslim telah melakukan puasa wajib, seperti qadha Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah, yang bisa disimpulkan bahwa dia tidak boleh membatalkan puasanya tanpa udzur atau alasan yang syar’i. Jika dia membatalkan puasa qadhanya, maka dia berdosa karena memutus ibadah wajib yang dia lakukan dan mempermainkannya. Hal ini juga dikuatkan denagn sabda Nabi    kepada Ummu Hani’ radhiallahu ‘anha, yang ketika itu dia sedang puasa kemudian membatalkannya. Beliau bersabda:

أكنت تقضين شيئاً

“Apakah kamu sedang mengqada` sesuatu?” Ummu Hani menjawab: ‘Tidak’. Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:

فلا يضرك إن كان تطوعاً

“Tidak masalah, jika itu puasa sunah.” (HR. Said bin Manshur dalam sunannya)

Keterangna Nabi  : “Tidak masalah, jika itu puasa sunah.” Menunjukkan bahwa jika itu puasa wajib, kemudian dibatalkan tanpa udzur maka itu akan menjadi masalah baginya, yang artinya itu berdosa.

Adapun udzur yang membolehkan seseorang membatalkan puasa qadhanya sama dengan udzur yang membolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan, di antaranya:

  1. Sakit keras, yang bisa bertambah parah jika digunakan untuk puasa atau tertunda penyembuhannya.
  2. Safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya.
  3. Hamil atau menyusui.

 

Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *