KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Shaf Anak Kecil Apakah Memutus Shaf Shalat Berjamaah?
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu menceritakan pengalamannya saat shalat sunnah bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:
فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَفَفْتُ أَنَا وَاليَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
“Akupun menggelar tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, kemudian aku perciki dengan air. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdiri menjadi imam dan saya membuat shaf bersama seorang anak yatim di belakang beliau. Dan ada nenek di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengimami kami shalat 2 rakaat, dan salam. (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits ini mayoritas ulama berpendapat bahwa shafnya anak kecil hukumnya sah dan tidak memutus shaf shalat berjamaah, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Dalam hadits diceritakan bahwa Anas bin Malik membuat shaf bersama yatim, sedangkan yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh bapaknya dan ia belum balig.
Adapun yang masyhur dalam madzhab Hambali bahwa shafnya anak kecil sah hanya dalam shalat sunnah, adapun dalam shalat wajib shafnya tidak sah dan bisa memutus shaf shalat berjamaah. Mereka mengatakan bahwa hadits yang diceritakan oleh Anas bin Malik ada pada shalat sunnah bukan pada shalat wajib.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam rahimahullah berkata: “Hukum yang diceritakan dalam hadits tadi walaupun pada shalat sunnah tetapi hukumnya berlaku pula pada shalat wajib, siapa saja yang menganggap hukum tersebut hanya untuk shalat sunnah harus mendatangkan dalil. In syaAllah pendapat mayoritas ulama yang mendekati kebenaran, dan pendapat ini juga yang dipilih oleh Imam Ibnu ‘Aqil rahimahullah seorang ulama dari madzhab Hambali dan juga dipilih oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah.
Wallahu A’lam