KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA
Hukum asal seseorang yang memiliki hutang puasa diwajibkan mengaqadhanya sesegera mungkin sebelum datang bulan ramadhan berikutnya. Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkan pengqadhaannya hingga bulan Ramadhan berikutnya. Karena Aisyah berkata, “Saya mempunyai tanggungan meng-qadha puasa bulan Ramadhan, tetapi saya tidak bisa mengqadhanya, kecuali pada bulan Syaban.” (HR. Muslim)
Perkataan Aisyah, “Saya tidak bisa mengqadha’nya, kecuali pada bulan Syaban” menjadi bukti bahwa hutang puasa Ramadhan harus diqadha sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Jika seseorang terlanjur telah mengakhirkannya hingga datang ramadhan berikutnya padahal tidak ada udzur syari alias disebabkan kemalasan atau kelalaian maka dia harus bertobat kepada Allah dan ia pun harus mengqadha`nya ketika selesai menunaikan puasa yang saat itu ia jumpai dan ditambah membayar fidyah menujrut pendapat mayoritas ulama yaitu 1 mud (kurang lebih 1/4 dari ukuran zakat fitrah) sejumlah hari yang ia tinggalkan, kecuali penundaannya disebabkan ada udzur syari maka cukup mengqadha`saja.
Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan puasa, dan banyak dari mereka mampu melaksanakannya. Namun apabila ia tidak mampu boleh baginya tidak perpuasa.
Mayoritas ulama di antaranya dalam madzhab syafii berpendapat, bagi wanita hamil atau menyusui apabila khawatir terhadap dirinya saja atau khawatir terhadap dirinya dan anaknya maka boleh tidak berpuasa akan tetapi harus menqadha’ tanpa membayar fidyah.
Sedangkan jika ia khawatir terhadap anaknya saja maka ia berbuka, wajib mengqadha’ serta membayar fidyah dengan memberikan satu porsi makanan kepada fakir miskin setiap ia meninggalkan puasa, jika ia tidak mampu membayar fidyah saat itu juga maka diperbolehkan menangguhkannya sampai ia mampu, dan ini pendapat yang dianggap paling shahih dalam madzhab syafii.
Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali rahimahullah berkata:
وَجُمْلَةُ ذَلِكَ أَنَّ الْحَامِلَ وَالْمُرْضِعَ، إذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا، فَلَهُمَا الْفِطْرُ، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فَحَسْبُ. لَا نَعْلَمُ فِيهِ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ اخْتِلَافًا؛ لِأَنَّهُمَا بِمَنْزِلَةِ الْمَرِيضِ الْخَائِفِ عَلَى نَفْسِهِ. وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا أَفْطَرَتَا، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَإِطْعَامُ مِسْكِينٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ. وَهَذَا يُرْوَى عَنْ ابْنِ عُمَرَ. وَهُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ
“Bagi wanita hamil dan menyusui apabila khawatir terhadap dirinya saja maka boleh berbuka dan harus mengqadha’. Tidak ada perbedaan pendapat tentang masalah ini karena posisinya seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya. Sedangkan apabila khawatir dengan anaknya saja maka ia berbuka, mengqadha’ dan membayar fidyah setiap ia meninggalkan puasa. Pendapat ini berasal dari sahabat Ibnu umar dan yang masyhur dalam madzhab syafii. (Lihat Kitab Al-Mughni Bab Puasa).
Syaikh Muhammad berkata: “Jika wanita yang hamil khawatir atas dirinya walaupun dia tidak sakit, demikian pula wanita yang sedang menyusui, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka, dan keduanya wajib mengqadha’. Jika khawatir atas bayinya saja maka keduanya wajib mengqadha’ dan memberi makan atau fidyah. Adapun wajib qadha’ karena mereka berdua berbuka. Dan adapun wajib memberi makan karena keduanya berbuka untuk kepentingan selain mereka berdua yaitu bayi mereka maka keduanya wajib mrmbayar fidyah. ” (Lihat Kitab Shahih Fikih Wanita Bab Puasa)
Akan tetapi sebagian kecil ulama kontemporer seperti syaikh Abu Malik Kamal bin Sayid Salim rahimahullah dalam kitabnya shahih fikih sunnah dan syaikh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi rahimahullah dalam kitabnya Al-Wajiz menjadikan perkataan Ibnu Abbas di atas sebagai dalil bahwa wanita hamil atau menyusui yang khawatir atas anaknya cukup membayar fidyah dan tidak ada qadha’ baginya. Namun pendapat yang yang lebih kuat in syaAllah adalah pendapat mayoritas ulama mutaqoddimin atau klasik dan kontemporer yaitu bagi wanita hamil atau menyusui yang khawatir atas anaknya saja harus mengqadha’ serta mengeluarkan fidyah. Wallahu a’lam
Berkaitan permasalahan ini, ada hadits yang diriwayatkan dari A’isyah, Rasulullah bersabda,
من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه
“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas , beliau menceritakan, Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi , dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu.’ (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah).
Juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas , Bahwa Sa’d bin Ubadah bertanya kepada Nabi , ‘Sesungguhnya ibuku meninggal dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’ (HR. Bukhari dan An-Nasai).
Ketiga riwayat ini menunjukkan bahwa ketika ada seorang muslim yang memiliki hutang puasa dan belum dia qadha hingga meninggal, maka pihak keluarga orang yang meninggal berkewajiban menggantikan atau mengqadha puasanya.
Hanya saja ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja?
Pendapat yang kuat in syaAllah dirinci menjadi dua:
Pertama, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadhan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak perlu diqadha.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud no. 2401, shahih kata Syaikh Al Albani).
Kedua, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqadha puasa oleh keluarganya. Wallahu a`lam
Sopir adakalanya beroperasi antar kota dan antar pulau luar pulau maka dalam kondisi ini ulama menjelaskan bahwa sopir jika ke luar kota atau pulau termasuk safar, maka mereka boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain. Kenapa? Karena bagi sopir berlaku hukum safar kepada mereka. Mereka boleh mengqashar dan menjamak shalat serta tidak puasa. Kemudian mereka bisa mengqadha puasa yang ditinggalkan di hari yang lain yaitu di luar bulan ramadhan. Ia bisa meluangkan 1 atau 2 hari setiap pekannya untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan.
Adakalanya sopir hanya beroperasi di dalam kota dengan jarak yang dekat, maka tidak berlaku hukum musafir pada mereka dan wajib berpuasa. Sehingga dari sebelum fajar ia tetap wajib meniatkan diri untuk puasa, dan in syaAllah jika ia jujur dan sungguh-sungguh ingin menunaikan puasa, ia akan diberikan kekuatan untuk menuntasakan puasanya.
Landasan dari permasalahan ini adalah sebagaimana yang Allah firmankan dalam surat al-Baqoroh ayat 185,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Siapa saja yang sakit atau sedang safar dan dia tidak puasa, maka wajib menggantinya, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185)
Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar adalah diantara kondisi dimana seseorang layak mendapatkan rukhsoh atau keringanan untuk tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering. Wallahu a`lam
Menghirup obat penyakit pilek atau biasa disebut inhaler bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf atau adat, sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, demikian halnya menghirup obat pilek. Penggunaa obat ini tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakannya tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam.
Donor darah tidak ada bedanya dengan berbekam, yaitu sama-sama mengeluarkan darah dari tubuh seseorang. Sehingga hukumnya pun tidaklah berbeda.
Imam Al-Qodhi Ibnu Rusyd Al-Qurthuby dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan tentang hukum berbekam dalam keadaan puasa. Terdapat tiga pendapat dalam masalah ini: pertama, Berbekam membatalkan puasa, dan mengharuskan berbuka. Ini pendapat Imam Ahmad , Dawud , al-Auza`i , dan Ishaq Ibn Rohawaih . Kedua, Berbekam hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa. Ini pendapat Imam Malik, Syafii, dan ats-Tsauri. Ketiga, Berbekam tidak makruh dan tidak membatalkan puasa,. Ini pendapat Imam Abu hanifah dan pengikut-pengikutnya.
Sebagian ulama mencoba mengkaji dan mengkompromikan dari berbagai pendapat ulama dan menghasilkan kesimpulan bahwa berbekam dalam kondisi berpuasa dilarang jika dikhawatirkan menyebabkan dirinya lemah, sakit atau bahkan menyebabkan dirinya berbuka, sehingga apabila seseorang berbekam dan dirinya yakin tidak menyebabkan lemah atau sakit atau berbuka maka diperbolehkan baginya berbekam. Hukum ini berlaku pula pada hukum donor darah dalam keadaan berpuasa. Wallahu a’lam
Di sebagian masjid, pihak DKM memasang sirine imsak sebagai isyarat waktu sahur hampir habis.
Oleh sebagian masyarakat, menganggap sirine imsak adalah tanda sudah tidak diperbolehkan makan, minum atau jimak.
Anggapan ini tidak tepat karena sirine imsak bukanlah tanda munculnya fajar sodik atau tanda shalat subuh telah tiba.
Sejatinya seseorang masih diperbolehkan makan, minum atau jimak walaupun sirine imsak telah berbunyi karena larangan makan, minum atau jimak adalah apabila fajar sodik telah muncul.
Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab Bab Puasa:
“Masuknya waktu puasa dengan ditandai munculnya fajar dan saat itulah haram makan, minum dan jimak. ”
Beliau rahimahullah juga berkata: “Diperbolehkan makan, minum dan jimak hingga fajar muncul tanpa ada perbedaan dikalangan ulama, apabila dia ragu apakah fajar sudah muncul atau belum maka masih diperbolehkan makan, minum, jimak atau lainnya tanpa ada perbedaan dikalangan ulama hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah muncul berdasarkan ayat: “(Dan makan minumlah) hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ” (Al-Baqarah: 187) dan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata: “Makanlah walau engkau ragu hingga tampak fajar. ” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih).
Beliau rahimahullah juga berkata dalam Kitabnya Syarah Shahih Muslim: “(Hadits ini) menunjukkan kebolehan makan, minum, jimak dan lainnya hingga fajar terbit. ” Wallahu a’lam
Syaikhul Islam Rahimahullah berkata: Adapun celak, injeksi, apa yang diteteskan diuratnya, serta pengobatan al makmumah (luka sampai ke otak), dan al-Ja`ifah (luka sampai ke dalam perut) adalah perkara yang diperselisihkan di kalangan para ulama (apakah membatalkan puasa atau tidak). Sebagian ulama berpendapat, semua itu tidak membatalkan puasa. Sementara sebagian lainnya mengatakan, perkara-perkara tersebut membatalkan puasa kecuali celak. Ada juga yang berpendapat, semua itu membatalkan puasa kecuali obat tetes mata. Dan aja juga yang mengatakan, semua itu membatalkan puasa, kecuali celak dan tetes mata. Kesimpulan: Pendapat yang paling jelas adalah, perkara-perkara yang disebutkan di atas tidak membatalkan puasa. Sebab puasa dalam Islam memerlukan pengetahuan tentang hukum khusus dan umum. Seandainya semua ini termasuk perkara yang diharamkan Alloh dan Rasulnya, di saat berpuasa atau dapat membatalkan puasa, tentunya wajib bagi Rasululloh untuk menjelaskannya. Wallohu A`lam
Mayoritas ulama diantaranya Imam An-Nakhoi, Ibnu Sirin, Urwah bin Zubair, Malik, Abu Hanifah, Ashabur ro’yu atau Ahlu Ra’yu, Umar (dalam sebuah riwayat), Ibnu Abbas dan Aisyah membolehkan bersiwak dalam keadaan berpuasa baik di waktu pagi sebelum matahari tergelincir maupun di siang atau sore hari setelah matahari tergelincir)
Mayoritas ulama berdalil dengan keumuman hadits tentang keutamaan dan perintah bersiwak secara mutlak tanpa ada pengecualian.
Rasulullah bersabda:
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ. رواه أحمد
“Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhaan bagi Rabb”. (HR. Ahmad)
Dari Abu Hurairah , Nabi bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.” (HR. Al-Bukhari).
Terdapat pula riwayat bahwa Nabi dan sahabat bersiwak dalam keadaan puasa secara mutlak, adapun orang yang membedakan antara sebelum dan sesudah matahari tergelincir harus mendatangkan dalil lain yang sharih atau jelas dan kuat.
Amir bin Rabiah berkata, saya sering sekali melihat Rasulullah bersiwak dalam keadaan puasa. “(Menurut At-Tirmidzi hadits ini hasan).
Ziyad bin Hudair berkata: “Tidaklah aku melihat seseorang yang paling sering bersiwak dalam kondisi puasa kecuali Umar . ” Wallahu a’lam.
Jika anda sudah berniat puasa sebelum subuh maka niat anda sudah cukup, dan anda boleh melanjutkan puasa setelah mandi junub atau mandi wajib. Junub anda tidak mempengaruhi puasa anda. Nabi pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya. Beliau mandi setelah fajar dan tetap berpuasa. ‘Aisyah dan Ummu Salamah berkata, “Nabi pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1926).
Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187). Wallahu a`lam
Seorang wanita tentunya memiliki keinginan dan antusias tinggi untuk melaksanakan ibadah kepada Allah secara sempurna layaknya seorang laki-laki.
Akan tetapi hal itu terkadang tidak bisa terealisasikan oleh seorang wanita, karena memang secara ketetapan bahwa Allah memberikan perbedaan antara wanita dan laki-laki.
Wanita memiliki kebiasaan haid berbeda dengan laki-laki yang tidak memiliki kebiasaan tersebut, sehingga bagi wanita dalam melaksanakan ibadah seperti shalat, thowaf, membaca Al-Quran, puasa dan lain sebagainya tidak bisa dilaksanakan secara sempurna.
Rasa antusias tersebut membuat dirinya mengkonsumsi obat pencegah haid agar ibadahnya bisa maksimal dan sempurna. Lalu pertanyaannya, bolehkah perbuatan seperti ini dilakukan?
Para ulama telah menjelaskan bahwa perbuatan seperti ini diperbolehkan dengan syarat bahwa obat yang dikonsumsi aman atau tidak membahayakan dirinya dan telah direkomendasikan oleh pihak yang berwenang dan bagi yang memiliki suami harus meminta izin kepadanya.
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hanbali rahimahullah berkata:
رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ – رَحِمَهُ اللَّهُ -، أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا
Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata: “Tidak mengapa bagi seorang perempuan minum obat untuk mencegah haid apabila obat tersebut sudah dikenal (terekomendasi)” [ Lihat Kitab Al-Mughni Pasal Tidak Mengapa Minum Obat Bagi Perempuan Untuk Mencegah Haid]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Seorang perempuan boleh menggunakan alat atau obat yang dapat mencegah haidnya datang dengan dua syarat: Pertama, tidak ditakutkan muncul hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Kedua, Penggunaan itu berdasarkan izin suami. ” [Lihat Kitab Shahih Fikih Wanita Bab Haid]
Untuk menjawabnya, kami kutipkan keterangan dari Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali rahimahullah dalam kitabnya Al-Mugni.
Beliau rahimahullah berkata:
قَالَ أَحْمَدُ: أَحَبُّ إلَيَّ أَنْ يَجْتَنِبَ ذَوْقَ الطَّعَامِ، فَإِنْ فَعَلَ لَمْ يَضُرَّهُ، وَلَا بَأْسَ بِهِ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الطَّعَامَ وَالْخَلَّ وَالشَّيْءَ يُرِيدُ شِرَاءَهُ. وَالْحَسَنُ كَانَ يَمْضُغُ الْجَوْزَ لِابْنِ ابْنِهِ وَهُوَ صَائِمٌ. وَرَخَّصَ فِيهِ إبْرَاهِيمُ. قَالَ ابْنُ عَقِيلٍ: يُكْرَهُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ، وَلَا بَأْسَ بِهِ مَعَ الْحَاجَةِ، فَإِنْ فَعَلَ فَوَجَدَ طَعْمَهُ فِي حَلْقِهِ أَفْطَرَ، وَإِلَّا لَمْ يُفْطِرْ
“Imam Ahmad berkata, aku lebih suka hendaknya meninggalkan mencicipi makanan, namun jika dilakukan tidak membatalkan dan tidak ada masalah. Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata, tidak mengapa seseorang mencicipi makanan, cuka dan sesuatu yang hendak dibeli. Al-Hasan radhiyallahu anhu pernah mengunyah kelapa untuk cucunya sedang ia dalam keadaan puasa. Dan Ibrahim rahimahullah membolehkan tindakan seperti ini. Ibnu ‘Uqail rahimahullah berkata, dimakruhkan bagi orang yang tidak ada kebutuhan (untuk melakukan itu), dan tidak mengapa jika memang dibutuhkan, apabila dilakukan dan ia mendapati rasa makanan tersebut di tenggorokannya maka puasanya batal, apabila tidak ditemukan maka tidak batal. ”
Kesimpulannya, mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa hukumnya diperbolehkan jika memang ada kebutuhan dan hal ini tidak membatalkan puasanya, asal makanan yang dicicipi tidak ditelan. Wallahu a’lam.