Apakah riba hanya terjadi pada 6 komoditas?

Apakah riba hanya terjadi pada 6 komoditas?

Ulama sepakat bahwa riba terjadi pada 6 komoditas yang tertera pada hadits yang berbunyi;

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Adapun pada selain 6 komoditas di atas ulama beda pendapat;

1. Madzhab Dzohiri berpendapat bahwa tidak ada qiyas atau analogi dalam perkara tersebut. Ulama yang menerima qiyas berbeda pendapat tentang ‘illat atau faktor penyebabnya.

2. Madzhab Hambali berpendapat bahwa ‘illatnya adalah takaran dan timbangan.

a. Takaran berlaku pada gandum, kurma, syair (sejenis gandum) dan garam. Adapun timbangan pada emas dan perak Jadi setiap hal yang bisa di timbang seperti gula, daging atau ditakar seperti beras dan jagung bisa berlaku riba, adapun apel tidak berlaku karena dihitung.

b. Sebagian berpendapat bahwa ‘illat pada emas dan perak adalah timbangan. Jadi, setiap yang bisa ditimbang bisa berlaku riba padanya. Adapun empat komoditas lainnya yaitu gandum, syair, kurma dan garam adalah dapat dimakan. Jadi setiap yang dapat dimakan bisa berlaku riba.

c. Sebagian berpendapat bahwa ‘illat riba pada emas dan perak adalah karena nilai harganya. Artinya emas dan perak adalah nilai terhadap suatu barang. Jadi, segala sesuatu yang menjadi nilai suatu barang meskipun bukan emas dan perak, maka bisa menjadi riba. Adapun empat jenis atau komoditas riba lainnya illatnya adalah sebagai bahan makanan pokok.

d. Sebagian berpendapat bahwa ‘illat riba pada emas dan perak dijadikan sebagai alat pembayaran. Sedangkan empat komoditas lainnya adalah takaran dan sebagai makanan pokok. Pendapat ini yang dipilih menurut syaikh Muhammad al-Utsaimin, juga pendapat Imam Malik dan Imam Ibnu Taimiyah. Wallahu A’lam

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *