KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Tetangga Non-Muslim
Dalam komisi tetap Untuk Fatwa Arab Saudi disebutkan bahwa diperbolehkan memberikan daging kurban kepada kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kita untuk tidak saling mengganggu) atau yang tertawan. Boleh memberikannya karena ia fakir miskin, kerabat, tetangga atau untuk melunakkan hatinya.
Adapun kepada kafir harbi yang memusuhi dan memerangi kita) hendaknya tidak memberikan kepada mereka, karena yang harus kita lakukan justru menundukkan dan melemahkannya, serta tidak membantunya dengan memberikan sedekah, dan hukum ini berlaku pada sedekah-sedekah sunnah lainnya. Berdasarkan firman Allah:
ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳُﻘَﺎﺗِﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺨْﺮِﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺒَﺮُّﻭﻫُﻢْ ﻭَﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﻘْﺴِﻄِﻴﻦ. ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻗَﺎﺗَﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﺃَﺧْﺮَﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﻭَﻇَﺎﻫَﺮُﻭﺍ ﻋَﻠَﻰٰ ﺇِﺧْﺮَﺍﺟِﻜُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﻮَﻟَّﻮْﻫُﻢْ ۚﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَﻮَﻟَّﻬُﻢْ ﻓَﺄُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮن
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil”. “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. [QS. Al-Mumtahanah: 8-9]
Tentang kebolehan memberikan hewan kurban kepada Non-Muslim juga karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha untuk menyambung ibunya dengan harta meskipun beliau dalam kondisi musyrik waktu genjatan senjata.”
Wallahu A’lam. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Sumber: