KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
FIDYAH BAGI YANG TIDAK MAMPU BERPUASA
1. Apa definisi fidyah?
Sejumlah harta yang Allah perintahkan untuk mengeluarkannya sebagai pengganti atas puasa yang ia tinggalkan karena sudah tidak mampu menunaikannya.
2. Siapa yang dibebani membayar fidyah?
a. Orang yang tua renta, lanjut usia, sudah lemah tidak mampu berpuasa, termasuk yang sudah pikun.
Orang yang lanjut usia yang sudah tidak ingat lagi shalat dan puasa, tidak diwajibkan shalat dan puasa.
Rasulullah:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.” (HR. Tirmidzi)
Orang pikun yang sudah tidak mengenal shalat dan puasa termasuk dalam hadits tersebut.
b. Orang yang sakit-sakitan dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
c. Orang yang punya hutang puasa, dan belum ia bayar hingga masuk bulan ramadhan berikutnya, menurut mayoritas ulama ia wajib membayar puasa dan membayar fidyah jika ia menunda puasa bukan karena udzur syar’i, adapun pendapat Hanafiyah hanya mewajibkan qadha’ puasa saja
d. Wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa, menurut pendapat minoritas ulama, namun pendapat mayoritas ulama dan pendapat yang kuat, wanita hamil dan menyusui tetap wajib mengqadha’ puasa.
3. Apa dalil diperbolehkannya membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu puasa?
Allah berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”. (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas berkata : “Ayat ini diturunkan untuk memberi rukhshah atau keringanan kepada orang tua yang telah lanjut usia baik pria maupun wanita yang tidak sanggup berpuasa, maka keduanya harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. ” (HR. Bukhari)
4. Bagaimana cara membayar fidyah?
Cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada dua:
-Pertama; dengan dibuatkan makanan siap saji, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik ketika di sudah tua.
-Kedua; memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para ulama mengatakan, besarnya 1 mud atau 0,75 kg untuk gandum atau setengah sha’ atau 2 mud yaitu sekitar 1,5 kg untuk selain gandum, akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model kedua ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya. Sehingga bisa memenuhi makna teks ayat, dalam firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
5. Kapan fidyah dibayarkan?
-Dia boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu yaitu dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan.
-Dia juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik . (Lihat As-Syarhul Mumthi’, 6:207)
عَن أَنَس بنِ مَالِك رضي الله عنه أَنَّه ضَعُف عَن الصَّومِ عَامًا فَصَنَع جفنَةَ ثَريدٍ ودَعَا ثَلاثِين مِسكِينًا فَأشبَعَهُم
Dari Anas bin Malik , bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (HR. Ad-Daruquthni).
6. Jika orang sudah tidak mampu puasa maka boleh tidak puasa dan membayar fidyah, bagaimana dengan orang yang punya hutang shalat, apakah sama?
Ada ulama ahli fikih dari madzhab Hanafi seperti As-Sarakhsi dan Abu Bakr Al Abbadi, dan ulama syafii seperti As Subki menganjurkan fidyah bagi yang memilik hutang shalat, namun ulama Syafii lain tidak menganjurkan seperti Syaikh Ad Dimyati. Juga ulama ulama kontemporer arab Saudi berpendapat tidak ada fidyah bagi yang memiliki hutang shalat, karena memang tidak ada dalilnya. Yang menganjurkan hanya mengqiyaskan atau menyamakan dengan puasa, sedangkan qiyas dalam hal ini tidak tepat. Jadi, Orang yang mati dan dia memiliki tanggungan shalat wajib atau shalat lainnya, tidak bisa diqadha dan tidak pula membayar fidyah. Karena hukum asal ibadah, tidak boleh digantikan atau diwakilkan orang lain. Kecuali jika ada dalil dari syariat yang membolehkan untuk mewakilkan amal ibadah tertentu, seperti haji, menyalurkan zakat, sedekah, atau nadzar puasa.
Sedangkan shalat wajib, tidak dijumpai adanya dalil yang membolehkan untuk diwakilkan ke yang lain.
Dalam al-Muwatha, Imam Malik menyebutkan keterangan dari sahabat Ibnu Umar , yang mengatakan,
أنه لا يصوم أحدٌ عن أحد، ولا يصلي أحدٌ عن أحد
“Bahwa tidak boleh seseorang puasa menggantikan kewajiban puasa orang lain, tidak boleh pula seseorang shalat menggantikan kewajiban shalat orang lain.”
Mungkin yang dimaksud Ibnu Umar adalah selain utang puasa nadzar. Karena, untuk puasa nadzar bisa diqadha orang lain setelah dia meninggal.
Oleh karena itu, orang yang telah meninggal dunia, sementara dia pernah meninggalkan shalat, baik karena sakit atau ketika sehat, tidak bisa diqadha oleh orang lain. Kewajiban keluarganya dalam hal ini adalah memperbanyak doa, istighfar memohonkan ampun untuknya. Adapun untuk orang yang sudah pikun, maka kewajiban syariat seperti shalat dan puasa telah gugur darinya. Wallahu A’lam
@Miftah Nailil Murod, Lc