Bolehkah Sholat Dengan Menggunakan Pakaian Yang basah?

Bolehkah Sholat Dengan Menggunakan Pakaian Yang basah?

Hukum sholat dengan menggunakan pakaian yang basah adalah boleh dan sholat yang dikerjakan itu sah.

Hal ini berdasarkan kaidah

“Hukum asal sesuatu itu adalah suci sampai ada tanda yang menunjukkan kenajisannya”.

Begitupula dengan hukum asal daripada air. Selama tidak ada tanda-tanda kenajisan air tersebut maka air itu hukumnya adalah suci.

Dan juga ada berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ bersabda:

وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

“Dan dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci lagi mensucikan. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat (di tempat itu)”
(HR. Bukhari & Muslim)

Berdasarkan hadits ini ulama menyimpulkan bahwa tak mengapa tanah dan air hujan yang menempel dibaju dan terbawa saat sholat selama tidak najis. Hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan sholatnya.

Dan juga sebagaimana yang kita ketahui bahwa syarat sah sholat itu ada 5, yaitu:
1. Sucinya anggota badan, baik dari hadas (baik hadas kecil maupun hadas besar) maupun najis.
2. Menutup aurat dengan pakaian yang suci.
3. Wukuf di tempat yang suci.
4. Mengetahui waktu masuknya salat.
5. menghadap kiblat.

Berdasarkan syarat ini, dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang sholat namun bajunya basah akan tetapi telah memenuhi kelima syarat sholat tersebut maka sholatnya tetap sah.

Namun alangkah baiknya ketika masih ada waktu untuk mengganti baju yang kering maka hendaknya diganti.
Agar tidak ada perasaan tidak nyaman karena basahnya pakaian dan khusyuk saat melaksanakan sholat.

Namun apabila tidak diganti maka tak mengapa dan sholatnya tetap sah.

Wallahu A’lam

Sumber:

https://t.me/rhaudhatululum

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *