Hukum Menyaksikan Pesta Kembang Api atau Petasan dalam Perayaan Malam Tahun Baru

Hukum Menyaksikan Pesta Kembang Api atau Petasan dalam Perayaan Malam Tahun Baru

Sebelumnya sudah kita bahas tentang hukum merayakan tahun baru masehi, silahkan dibaca: https://inilahfikih.com/2017/06/merayakan-tahun-baru-masehi-dalam-pandangan-sejarah-dan-islam/

Lalu secara khusus bagaimana hukum menyaksikan pesta kembang api atau petasan yang dinyalakan di perayaan malam tahun baru?

Sudah disimpulkan bahwa merayakan tahun baru masehi adalah perbuatan yang dilarang, oleh karena itu menyaksikan perayaan seperti pesta kembang api atau petasan di malam tahun baru juga dilarang lebih-lebih ikut hadir dan bergembira atas perayaan tersebut.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2).

Jika ia sengaja melihatnya atau datang dengan sukarela  maka ia berdosa. Jika ia tidak sengaja atau kebetulan melintas dan melihatnya kemudian disertai ingkar di hati insyaAllah ia tidak berdosa.

Apabila ia sengaja menyaksikan maka kesengajaan dalam menyaksikan perayaan malam tahun baru tersebut menunjukkan keridhaan dan keikutsertaan ia dalam kemungkaran.

Pesta kembang api atau petasan di malam tahun baru adalah bentuk dari perbuatan mubadzir atau menghambur-hamburkan harta. Membelanjakan harta bukan pada tempatnya, harta yang seharusnya ia pergunakan untuk perkara yang mengandung maslahat bagi dirinya, keluarganya atau ummat seperti untuk menafkahi anak dan istri, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk sedekah atau infak fi sabilillah, untuk fakir miskin atau yatim, untuk keperluan dakwah, untuk biaya pendidikan dan lain sebagainya.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya. (QS. Al-Isra’: 26-27)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu mengatakan: “Tabdzir ialah infak (membelanjakan harta) yang tidak pada tempatnya.” Demikian pula yang dikemukakan oleh Ibnu `Abbas radhiyallahu anhu.

Beliau rahimahullah juga berkata: “Firman-Nya: innal mubadzdziriina kaanuu ikhwaanasy syayaathiina (yang artinya) sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. Yakni, saudara dalam keborosan, kebodohan, pengabaian terhadap ketaatan, dan kemaksiatan kepada Allah.

Coba kita bayangkan, jika pengeluaran rakyat Indonesia khususnya untuk pesta kembang api atau petasan diperayaan malam tahun diuangkan pasti mencapai ratusan juta bahkan mencapai 1 milyar lebih. Semua itu adalah bentuk penyaluran harta yang tidak pada tempatnya sekaligus tidak mengandung kemaslahatan bagi ummat.

Tentang pesta kembang api atau petasan diacara perayaan malam tahun baru maka bagi seorang muslim harus mengingkarinya bukan malah sengaja menyaksikannya dan ikut bergembira dengannya.

Bukankah kita diajarkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebuah metode dalam pengingkaran terhadap sebuah kemungkaran? Yaitu apabila kita mampu merubahnya dengan tangan maka kita lakukan, jika tidak mampu dengan tangan maka dengan lisan, jika tidak mampu dengan lisan maka dengan hati, yaitu kita mengingkarinya dengan hati, tidak senang dengan kemungkaran tersebut, serta tidak sengaja menyaksikan kemungkaran tersebut.

Kita pun diajarkan oleh Al-Quran, bahwa diantara salah satu sifat Ibadurrahman (Hamba Allah Yang Maha Pemurah) adalah sebagaimana dalam firman-Nya:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً

“Dan orang-orang yang tidak menghadiri az-zuur (hal-hal yang haram), dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. ” (QS. Al- Furqan: 72)

Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, S. Ud, Lc

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *