HARUSKAH SHALAT GERHANA DILAKUKAN SECARA BERJAMAAH?

HARUSKAH SHALAT GERHANA DILAKUKAN SECARA BERJAMAAH?

Salah satu shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan adalah shalat gerhana. Ini adalah termasuk syiar islam yang harus dijaga oleh umat islam.

Para ulama ahli fikih telah menjelaskan tentang masalah ini secara detail di dalam kitab-kitabnya.

Namun masih sering muncul pertanyaan tentang cara pelaksanaannya apakah harus dilakukan secara berjamaah atau bisa dilakukan secara sendirian?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami kutipkan salah satu keterangan ulama besar dan ahli fikih yaitu Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni.

Beliau rahimahullahu berkata:

صَلَاةُ الْكُسُوفِ ثَابِتَةٌ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَى مَا سَنَذْكُرُهُ، وَلَا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي مَشْرُوعِيَّتِهَا لِكُسُوفِ الشَّمْسِ خِلَافًا، وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ لِخُسُوفِ الْقَمَرِ، فَعَلَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ. وَبِهِ قَالَ عَطَاءٌ، وَالْحَسَنُ، وَالنَّخَعِيُّ، وَالشَّافِعِيُّ، وَإِسْحَاقُ

وَقَالَ مَالِكٌ: لَيس لِكُسُوفِ الْقَمَرِ سُنَّةٌ. وَحَكَى ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ عَنْهُ، وَعَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُمَا قَالَا: يُصَلِّي النَّاسُ لِخُسُوفِ الْقَمَرِ وُحْدَانًا رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، وَلَا يُصَلُّونَ جَمَاعَةً؛ لِأَنَّ فِي خُرُوجِهِمْ إلَيْهَا مَشَقَّةً. وَلَنَا، أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوا» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. فَأَمَرَ بِالصَّلَاةِ لَهُمَا أَمْرًا وَاحِدًا

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ صَلَّى بِأَهْلِ الْبَصْرَةِ فِي خُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ، وَقَالَ: إنَّمَا صَلَّيْت لِأَنِّي رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي. وَلِأَنَّهُ أَحَدُ الْكُسُوفَيْنِ، فَأَشْبَهَ كُسُوفَ الشَّمْسِ. وَيُسَنُّ فِعْلُهَا جَمَاعَةً وَفُرَادَى. وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ، وَالشَّافِعِيُّ. وَحُكِيَ عَنْ الثَّوْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ: إنْ صَلَّاهَا الْإِمَامُ صَلُّوهَا مَعَهُ، وَإِلَّا فَلَا تُصَلُّوا. وَلَنَا، قَوْلُهُ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَصَلُّوا» . وَلِأَنَّهَا نَافِلَةٌ، فَجَازَتْ فِي الِانْفِرَادِ، كَسَائِرِ النَّوَافِلِ

وَإِذَا ثَبَتَ هَذَا فَإِنَّ فِعْلَهَا فِي الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلَّاهَا فِي جَمَاعَةٍ، وَالسُّنَّةُ أَنْ يُصَلِّيَهَا فِي الْمَسْجِدِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَعَلَهَا فِيهِ. قَالَتْ عَائِشَةُ: خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَخَرَجَ إلَى الْمَسْجِدِ، فَصَفَّ النَّاسَ وَرَاءَهُ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. وَلِأَنَّ وَقْتَ الْكُسُوفِ يَضِيقُ، فَلَوْ خَرَجَ إلَى الْمُصَلَّى احْتَمَلَ التَّجَلِّي قَبْلَ فِعْلِهَا. وَتُشْرَعُ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ، بِإِذْنِ الْإِمَامِ وَغَيْرِ إذْنِهِ. وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: هِيَ كَصَلَاةِ الْعِيدِ، فِيهَا رِوَايَتَانِ

وَلَنَا، قَوْلُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَصَلُّوا» . وَلِأَنَّهَا نَافِلَةٌ أَشْبَهَتْ سَائِرَ النَّوَافِلِ. وَتُشْرَعُ فِي حَقِّ النِّسَاءِ؛ لِأَنَّ عَائِشَةَ وَأَسْمَاءَ صَلَّتَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

“Shalat gerhana ditetapkan berdasarkan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam -sebagaimana yang akan kami sebutkan-.

Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang disyariatkannya shalat gerhana matahari.

Mayoritas ulama pun berpendapat bahwa shalat gerhana rembulan telah disyariatkan, dipraktekkan oleh Ibnu Abbas dan ini merupakan pendapat Atho’, Al-Hasan, An-Nakhoi, Asy-Syafii dan Ishaq.

Imam Malik mengatakan, ” Shalat gerhana rembulan tidak disunnahkan. ”

Dikisahkan oleh Ibnu Abdil Barr dari beliau dan dari Abu Hanifah bahwa keduanya mengatakan, “Orang-orang melakukan shalat gerhana rembulan secara sendirian dengan dua rakaat (empat rukuk) dan tidak melakukannya secara berjamaah karena keluar (dari rumah) untuk melakukan shalat gerhana dirasa menyulitkan.

Dalil kami (disyariatkannya shalat gerhana matahari dan rembulan) , bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya matahari  dan rembulan termasuk dua tanda dari tanda-tanda Allah, keduanya terjadi gerhana bukan karena kematian atau hidupnya seseorang, apabila kalian melihatnya maka shalatlah. ” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (Menunjukkan) bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan shalat gerhana pada kedua peristiwa tersebut.

Dari Ibnu Abbas bahwa beliau radhiyallahu anhu melakukan shalat gerhana rembulan bersama penduduk Bashroh dua rakaat. Dan beliau berkata, “Aku melakukan shalat (gerhana rembulan) karena aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan shalat. Dan karena (gerhana rembulan) termasuk salah satu dari dua peristiwa gerhana, maka hal ini (hukumnya) diserupakan dengan gerhana matahari.

Dan disunnahkan melakukannya secara berjamaah dan secara sendirian. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafii.

Dikisahkan dari Imam Ats-Tsauri bahwa ia berkata, “Apabila imam (pemimpin suatu wilayah) melakukan shalat maka (kaum muslimin) shalat bersamanya dan apabila sang imam tidak melakukan maka mereka tidak melakukannya.

Dalil kami (tentang bolehnya shalat gerhana sendirian) adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Apabila kalian melihatnya maka shalatlah kalian”.

Dan karena (shalat gerhana) adalah shalat sunnah maka diperbolehkan shalat sendirian seperti shalat sunnah lainnya.

Apabila keterangannya demikian maka melakukannya secara berjamaah lebih afdhal karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan shalat gerhana secara berjamaah, dan sunnahnya dilakukan di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukannya di masjid.

Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Pernah terjadi gerhana matahari dimasa hidup Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau keluar menuju masjid, kemudian para sahabat berbaris dibelakangnya. ” (HR. Al-Bukhari)

Dan karena dirasa waktu gerhana itu sempit, jika diharuskan keluar menuju lapangan ada kemungkinan gerhananya akan kembali normal seperti semula sebelum dilakukannya shalat.

Disyariatkan (shalat gerhana) bagi orang yang dirumah maupun bagi orang yang sedang bepergian, (dilakukan) dengan izin pemimpin maupun tidak. Abu bakar berkata, “(shalat gerhana dilakukan) seperti shalat id -di lapangan-, dalam hal ini ada dua riwayat.”

Dalil kami (disyariatkan bagi yang muqim maupun musafir) adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Apabila kalian melihatnya maka shalatlah. ”

Dan karena shalat gerhana adalah shalat sunnah maka diserupakan dengan shalat sunnah lainnya.

Dan disyariatkan bagi wanita karena Aisyah dan Asma’ shalat bersama Rasulullah shallalahu alaihi wasallam. (HR. Al-Bukhari). ” [Lihat Kitab Al-Mughni Bab Shalat Gerhana]

Kesimpulannya bahwa shalat gerhana matahari dan rembulan adalah disyariatkan. Boleh dilakukan secara berjamaah maupun sendirian, namun yang paling afdhol dilakukan secara berjamaah karena inilah yang banyak dipraktekkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sahabatnya. Wallahu a’lam

Semoga  bermanfaat

 

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc

Artikel:

www.inilahfikih.com

4 Replies to “HARUSKAH SHALAT GERHANA DILAKUKAN SECARA BERJAMAAH?”

  1. Assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh
    Saya masih bingung ustad, apakah kita sholat setelah melihat gerhana, ? atau kita tetap sholat walaoupun tidak meluhatnya? Hanya mengetahui lewat informasi saja..
    Juga untuk melihatnya apakah melihat langsung,? Atau melihat lewat media seperti televisi, sudah cukup.
    Terima kasih ustad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *