HUKUM PUASA ROMADHON

HUKUM PUASA ROMADHON

  1. Hukumnya

Puasa Romadhon merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam dan juga merupakan salah satu kewajibannya. Alloh  berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang-siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Romadhon, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjela-san mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka berpuasalah dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Alloh menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Dan hendaklah kalian mengagungkan Alloh atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur.” (QS. al-Baqoroh [2]: 183-185 )

Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar , ia berkata: bahwa Rosululloh   bersabda: “Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berhaji ke Baitulloh dan puasa pada bulan Romadhon.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Dan kaum muslimin telah sepakat tentang kewajiban puasa bulan Romadhon, dan ia merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang telah diketahui dari agama secara pasti. Barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir atau keluar dari Islam.

  1. Keutamaannya

Dari Abu Hurairoh , ia berkata, Rosululloh   bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa dengan penuh keimanan  dan mengharap pahala, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu akan diampu-ni.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairoh  bahwa Rosululloh   telah bersabda, “Alloh  berfirman: “Setiap amal anak Adam adalah untuknya sendiri kecuali puasa, dimana puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku akan memberikan pahala atas-nya. Puasa itu adalah perisai, jika pada hari yang salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah ia mengucap-kan kata-kata kotor, membuat kegaduhan dan tidak juga melakukan perbuatan orang-orang bodoh. Dan jika ada orang yang mencacinya atau menyerangnya, maka hedaklah ia mengatakan, ‘Sesung-guhnya aku sedang berpuasa.’ –dua kali– demi Robb yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Alloh pada hari Kiamat nanti daripada bau minyak kasturi. Bagi orang yang ber-puasa itu ada dua kegembiraan, jika ber-buka, ia bergembira dengan berbukanya dan jika berjumpa dengan Robb-Nya ia juga bergembira dengan puasanya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Juga dari Sahl bin Sa’ad , bahwa-sanya Nabi  bersabda: “Sesungguhnya di Surga itu terdapat satu pintu yang diberi nama ar-Royyan. Dari pintu itu orang-orang yang berpuasa akan masuk pada hari Kiamat kelak, tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu itu selain me-reka. Dikatakan kepada mereka, ‘Mana-kah orang-orang yang berpuasa? ‘Kemu-dian mereka berdiri (untuk memasukinya), tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu itu selain mereka, manakala mereka telah masuk, pintu itu ditutup dan tidak ada yang masuk selain mereka.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

  1. Wajib Berpuasa Romadhon dika-renakan Melihat Hilal (Bulan)

Diriwayatkan dari Abu Hurairoh , ia berkata, Rosululloh   bersabda: “Ber-puasalah kalian karena telah melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian karena te-lah melihatnya pula. Dan jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka hi-tunglah bulan (Sya’ban) menjadi 30 hari.” (HR. al-Bukhori, Muslim dan an-Nasa’i)

  1. Dengan Apa Bulan Romadhon Di-tetapkan?

Bulan Romadhon ditetapkan dengan melihat hilal (bulan), walaupun yang meli-hatnya hanya satu orang yang terpercaya atau dengan menggenapkan bilangan bu-lan Sya’ban menjadi 30 hari. Telah di-riwayatkan dari Ibnu ‘Umar , ia ber-kata, “Orang-orang sedang berusaha meli-hat hilal, lalu aku memberitahu Rosululloh   bahwa aku telah melihatnya, kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan ma-nusia untuk berpuasa. ”Jika bulan tidak bisa dilihat disebabkan oleh mendung atau yang lainnya, maka bilangan bulan Sya’-ban digenapkan menjadi 30 hari, berda-sarkan hadits Abu Hurairoh  yang telah lalu.

Adapun bulan Syawal, maka ia ti-daklah ditetapkan kecuali dengan persak-sian dua orang. Diriwayatkan dari ‘Abdur-rohman bin Zaid bin al-Khothtob, bahwa ia berkhutbah pada hari yang diragukan untuk berpuasa padanya, dan berkata, “Ketahuilah bahwa aku telah bersama para shahabat Rosululloh  dan aku telah ber-tanya kepada mereka, lalu mereka mengatakan kepadaku bahwa Rosululloh   bersabda: “Berpuasalah kalian karena telah melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian karena  telah melihatnya pula, serta beribadahlah karena melihatnya. Jika bu-lan itu tertutupi dari pandangan kalian, maka genapkanlah menjadi 30 hari. Dan jika ada dua orang muslim yang memberi kesaksian (melihat bulan), maka berpuasa dan berbukalah kalian.” (HR. al-Bukhori, an-Nasa’i dan Ahmad)

Diriwayatkan dari Gubernur Mekkah al-Harits bin Hatib , ia berkata, “Rosu-lulloh  telah mengamanatkan kepada kami agar kami beribadah berdasarkan melihat bulan. Jika kami tidak bisa meli-hatnya dan telah bersaksi dua orang yang terpercaya (bahwa mereka telah melihat-nya), maka kami beribadah berdasarkan persaksian mereka berdua.”

Dalam sabdanya yang berbunyi “Dan jika ada dua orang yang memberi kesak-sian (melihat bulan), maka berpuasa dan berbukalah kalian” dari hadits ‘Abdurroh-man bin Zaid. Dan sabdanya, “Jika kami tidak bisa melihatnya (bulan) dan telah bersaksi dua orang yang terpercaya (bah-wa mereka telah melihatnya), maka kami beribadah berdasarkan persaksian mereka tersebut.” Dalam hadits al-Harits, kedua-nya memberi pengertian bahwa tidak bo-leh menetapkan saat berpuasa dan ber-buka (masuk bulan Syawal) dengan per-saksian satu orang saja, kecuali penetapan waktu puasa karena telah ada dalil yang membolehkan hal tersebut (persaksian satu orang), sedangkan waktu berbuka tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut, maka ia tetap dalam hukum asal-nya (yaitu harus dengan persaksian dua orang yang terpercaya). (Lihat Tuhfatul Ahwadzi III/373-374.

Perhatian: Barangsiapa yang melihat hilal seorang diri, maka janganlah ia ber-puasa hingga manusia yang lainnya ber-puasa, begitu pula janganlah ia berbuka hingga mereka berbuka, berdasarkan ri-wayat dari Abu Huroiroh  bahwasanya Nabi   telah bersabda: “Waktu puasa adalah hari dimana kalian semua ber-puasa waktu berbuka (‘Iedul Fithri) adalah di hari kalian semua berbuka, dan hari ‘Idul Adha ialah hari dimana kalian berkurban.” (HR. al-Bukhori dan at-Tirmidzi)

Allohu a’lam.

Sumber:

(Diambil dari Buletin As-Silmi Bogor)

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *