Hukum Bekerja Dan Menabung di Bank Konvensional

Hukum Bekerja Dan Menabung di Bank Konvensional

PERTANYAAN:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,

“Apa hukum seseorang yang bekerja dibank konvensional dan orang yang menyimpan harta mereka di bank tanpa mengambil bunganya?”

JAWAB:

Tidak diragukan bahwa bekerja di bank konvensional tidak diperbolehkan karena hal tersebut berarti membantu mereka dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Firman Allah Ta’la:

“…Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya. ” (QS. Al-Maidah:2)

Dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, yang menjalani riba, yang menulis riba, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, ” Mereka semua sama. ” (HR. Muslim)

Menyimpan harta di bank konvensional dengan bunga bulanan atau tahunan, termasuk perbuatan yang diharamkan menurut kesepakatan para ulama. Adapun menyimpannya tanpa mengambil bunganya, maka hal tersebut lebih baik untuk ditinggalkan, kecuali jika dalam keadaan darurat. Karena menyimpan harta disana walaupun tanpa bunga, berarti membantu mereka dalam kegiatan riba, dan dikhawatirkan orang yang menyimpannya termasuk orang-orang yang membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan, walaupun ia tidak bermaksud untuk itu. Oleh karena itu, kita wajib berhati-hati terhadap segala hal yang diharamkan Allah Ta’ala dan mencari jalan yang baik untuk menjaga harta dan membelanjakannya.

Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kaum muslimin untuk melakukan sesuatu yang membuat mereka bahagia, mulia, dan selamat dari adzab-Nya. Semoga memberi kemudahan bagi mereka untuk mendirikan bank-bank Islam yang terbebas dari perbuatan riba. Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Melindungi dan Maha Kuasa di atas segala sesuatu.

 

Sumber:

Kultum Setahun Karya Syaikh Abdul Malik bin Muhammad Abdurrahman Al-Qasim Pustaka Darus Sunnah halaman 64-65 Cetakan Keempat Mei 2013

Bogor, 11 Juli 2017

Artikel:

alghurobasite.wordpress.com

Inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *