KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
MENJUALKAN BARANG DAGANGAN ORANG LAIN DENGAN HUTANG DAN MENJADI WAKIL ATAU MARKETER
Jika saya tidak mempunyai barang dagangan, lalu saya mengambil dari pedagang besar beberapa produk dengan harga tertentu perproduknya, kemudian saya jual dengan harga lebih tinggi dan saya menyetorkan kepada pedagang besar tersebut harga barang yang dijual dan mengambil sisanya, bolehkah?
Jawaban: Pertanyaan yang semisal ini pernah disampaikan dalam situs web AS-Sual Wal Jawab yang diasuh oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid hafidzahullah, dan jawabannya adalah sebagai berikut;
Dalam bab mu`amalah atau transaksi ini ada dua gambaran:
Gambaran pertama: Anda membeli beberapa produk itu kepada pedagang besar tersebut dengan cara hutang, kemudian anda menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, agar bisa melunasi hutang kepada pedagang tersebut setelah menerima uangnya. Tidak masalah dalam mu’amalah atau transaksi seperti ini, akan tetapi ada syaratnya barangnya harus dipindahkan dari tempat pedagang besar tersebut sebelum dijual kembali, karena tidak sah jual beli dengan akad yang mengikat, sementara barangnya masih berada di dalam gudang pedagang. Yang menjadi dalil dalam masalah ini apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud no. 3499 dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi bersabda:
نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ
“Telah melarang barang dagangan untuk dijual dimana ia dibeli, sampai pedagangnya memindahkannya ke tempat mereka”.
Kesimpulannya, barang dagangan tersebut harus anda dimiliki dengan kepemilikan yang benar, meskipun harganya belum dibayar, bahkan dengan dibayar kemudian atau hutang, hal ini tidak masalah. Barang tersebut menjadi tanggungan dari penjual, kalau misalnya rusak atau dicuri atau yang lainnya maka anda akan menjadi tanggungannya. Penjual tersebut berhak mendapatkan harga sejumlah yang anda jual.
Gambaran kedua: Anda hendak menjadi wakil dari pedagang tersebut yang bersepakat dengan anda untuk menjualkan dagangannya, jika anda mampu menjualkan di atas harga yang telah ditentukan, maka tambahannya berhak anda miliki. Gambaran jual beli ini boleh dilakukan. Tidak disyaratkan harus memiliki barang tersebut terlebih dahulu atau dengan memindahkannya sebelum anda menjualnya, karena ia posisinya hanya sebagai wakil dari pemilik barang.
Imam Ibnu Qudamah berkata di dalam Kitab Al-Mughni juz 5 halaman 86, “Jika ia berkata: “Jualkan ini dengan harga 10, jika lebih dari itu maka tambahannya menjadi hakmu”, akad ini shahih ia berhak memiliki tambahan tersebut. Adapun Imam Syafi’i berkata: “Tidak sah”.
Yang menunjukkan sahnya jual beli tersebut adalah, “Bahwa Ibnu Abbas berpendapat tidak apa-apa, karena ia melakukan transaksi hartanya dengan seizin darinya, maka syarat tentang keuntungan tersebut adalah sah, seperti pelaku akad mudharabah atau bagi hasil dan pekerja pada akad musaqah atau merawat tanaman”.
Adapun jika belum disepakati antara anda dengan pedagang tersebut bahwa tambahan dari harga yang dipatok menjadi hak milik anda, maka tambahan tersebut menjadi hak milik dari pedagang tersebut, anda tidak berhak mendapatkannya kecuali hanya gajinya saja atau sekian persen dari kesepakatan awal. Wallahu A’lam