KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
TALAK DALAM KONDISI MARAH
Pak, ustdaz bagaimana talak dalam kondis marah?
Jawaban: Talak yang diucapkan pada saat marah, hukum asalnya tetap terjadi, karena kebanyakan bahwa tidaklah seseorang mentalak istrinya kecuali pada saat marah, konflik dan sengketa. Kalau saja talak pada saat marah tidak dianggap, maka berarti pintu talak sudah tertutup rapat dan tidaklah terjadi talak kecuali hanya pada segelintir orang.
Akan tetapi para ulama memberikan pengecualian pada saat sangat marah yang sampai pada titik tidak ingat-ingat apa-apa, sampai terdorong untuk mengucapkan kata talak yang tidak disengaja dan bukan menjadi keinginannya, kondisi itulah sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi :
لا طَلاقَ وَلا عتَاقَ فِي إِغْلاقٍ
“Tidak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan ighlaq atau tertutup akal.” (HR. Ibnu Majah: 2046)
Kata “Ighlaq” banyak di antara para ulama yang menafsirinya dengan kemarahan yang sangat.
Telah disebutkan dalam kitab “I’lam Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin” juz 3 halaman 47, “Imam Ahmad dari riwayat Hambal berkata: “Maksudnya adalah dalam keadaan marah, demikian juga penafsiran dari Abu Daud, juga pendapat al Qadhi Ismail bin Ishak salah satu tokoh Malikiyah dan ahli fikih terkemuka dari Irak, menurutnya termasuk juga sebagai sumpah yang tidak berlaku, beliau memasukkan sumpahnya orang yang sedang marah termasuk sumpah yang tidak berlaku dan sumpah dalam keadaan marah, diriwayatkan juga dari Ibnu Bazizah al Andalusi berkata: “Ini adalah pendapat Ali, Ibnu Abbas dan yang lainnya dari kalangan para sahabat bahwa semua sumpah yang diucapkan pada saat marah bersifat tidak mengikat. Dan di dalam Sunan ad Daruquthni dengan sanad yang lemah dari hadits Ibnu Abbas yang marfu’:
لا يمين في غضب ، ولا عتاق فيما لا يملك
“Tidak ada sumpah pada saat marah dan tidak ada pemerdekaan budak jika bukan pemilik sepenuhnya”.
Jika tidak ditetapkan marfu’nya maka hadits tersebut adalah perkataan Ibnu Abbas. Imam Syafi’i menafsiri “لا طلاق في إغلاق “ dengan kondisi marah, demikian juga Masruq. Maka Masruq, Syafi’i, Ahmad, Abu Daud, al Qadhi Ismail, semuanya memaknai kata “ighlaq” dengan marah dan ini termasuk penafsiran yang terbaik; karena orang yang marah tujuannya akan tertutup karena kemarahannya yang memuncak, sama dengan orang yang dipaksa, bahkan orang yang marah lebih diutamakan untuk ditutup dari pada orang yang dipaksa; karena orang yang dipaksa bertujuan untuk menghilangkan keburukan yang besar melalui keburukan yang kecil dan lebih rendah darinya, jadi dia benar-benar mempunyai tujuan, dari sini maka jika dia mentalak tetap jatuh talak tersebut, sedangkan orang yang marah tertutupnya keinginan dan tujuannya sama dengan tertutupinya keinginan orang yang mabuk dan gila, karena kemarahan itu terhalangnya akal fikiran, mempengaruhinya sama dengan pengaruhnya khomr, bahkan lebih parah lagi, dan menjadi bagian dari kegilaan, dan tidak diragukan lagi bagi seseorang yang memahami betul tentang kejiwaan bahwa talaknya tidak dianggap dalam kondisi seperti itu”.
Jadi, Jika kemarahan seseorang sampai pada titik yang mempengaruhi kesadaran dan perintahnya, hingga dia tidak tahu apa yang diucapkan atau berucap sesuatu yang sebenarnya tidak di inginkan, maka pada kali ini talaknya tidak masuk dalam hitungan. Namun jika kemarahannya belum sampai pada titik tersebut, maka berarti dia telah menjatuhkan talak kepada istrinya,
Syaikh Muhammad bin Shaleh berkata: “Mereka orang-orang bodoh yang dengan mudahnya mengucapkan talak pada masalah-masalah yang sepele maupun sampai pada masalah yang berat, mereka telah menyimpang dari petunjuk Nabi dalam sabdanya:
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa yang bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Alloh atau diam saja”. (HR. Bukhori: 2679)
Jika seorang mukmin mau bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah dan tidak selayaknya memperbanyak sumpah, berdasarkan firman Allah , “Dan jagalah sumpah kalian”. (QS. Al Maidah: 89). Dan di antara penafsiran ayat di atas adalah janganlah kalian memperbanyak sumpah. Adapun jika mereka bersumpah dengan talak, seperti: “saya harus mentalakmu, jika kamu melakukan ini dan itu. ”, atau “saya harus mentalakmu, jika kamu tidak melakukan ini dan itu. ”, atau “jika dia atau istri melakukan ini dan itu, maka saya menceraikan istri saya. ”, atau “jika dia tidak melakukan ini dan itu, maka dia saya cerai. ”, dan redaksi-redaksi yang lainnya, karena hal ini telah menyelisihi petunjuk Nabi .” (Lihat Fatawa Mar’ah Muslimah: juz 2/hlm 753). Wallahu a’lam
Assalamualaikum wr.wr …sya mau bertanya suami saya sering mengusir saya dan anak ank dr rmh dah bahkan setelah beliau mengusir kami beliau tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin …apakah saya hrs tetap bertahan atau keuar bersama anak anak…sekian & trimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
Waalaikumussalam. Jika demikian, biar jelas statusnya..suami sruh cerai lalu ibu hdup dg anak dan cari pendamping yg lbh baik