WANITA PERNAH BERZINA INGIN MENIKAH DENGAN LELAKI LAIN

WANITA PERNAH BERZINA INGIN MENIKAH DENGAN LELAKI LAIN

Dari hamba Allah, assalamualaikum pak ustad, saya mau bertanya bagaimana seorang wanita yang telah dizinahi lalu wanita itu hamil tapi laki-laki itu tidak bertanggungjawab alias wanita itu tidak dinikahi sedangkan wanita itu menjaga kehamilannya sampai bayinya lahir, kemudian wanita itu menyesalinya dan bertaubat. Apakah si wanitanya boleh menikah dengan laki-laki lain yang bukan menzinahinya?

Jawaban: Apabila wanita tersebut betul-betul sudah bertaubat dan masa iddahnya sudah habis, yaitu melahirkan anaknya maka diperbolehkan baginya untuk menikah dengan lelaki lain.

Ibnu Abbas pernah ditanya oleh seorang lelaki: “Aku sungguh suka kepada seorang wanita, lalu aku melakukan sesuatu yang diharamkan Allah yaitu berzina, kemudian Allah membukakan pintu taubat untukku, dan aku ingin menikahi wanita itu.” Orang-orang mengatakan: ‘Sesungguhnya pezina tidak menikahi kecuali pezina atau orang musyrik’. Ibnu Abbas lalu berkata: “Hal itu tidak relevan untuk orang ini, lalu berkata: ‘Nikahi wanita itu, nanti kalau hal itu berdosa maka dosanya akan aku tanggung’ (HR. Ibnu Abi Hatim).

Ibnu Umar juga pernah ditanya oleh seorang lelaki yang berbuat mesum dengan seorang wanita, “Apakah aku boleh menikahinya? Beliau berkata: “Ya apabila kalian berdua bertaubat dan melakukan kebajikan”.

Ibnu Jarir meriwayatkan tentang seorang laki-laki penduduk Yaman, saudara perempuannya terjerumus pada praktik perzinahan, tepatnya yang diperkosa. Perempuan tersebut berniat bunuh diri dengan memotong urat nadinya menggunakan sebilah pisau, tapi perbuatannya diketahui oleh keluarganya yang kemudian mengobatinya hingga pulih. Selanjutnya, ia mengikuti pamannya pindah ke kota lain sampai suatu saat mereka hidup di Madinah. Perempuan tersebut sangat rajin membaca Al-Qur an dan melaksanakan ibadah lainnya sehingga ia terkenal sebagai ahli ibadah dari kalangan perempuan. Suatu ketika, datang seseorang meminangnya kepada pamannya. Sang paman tidak ingin berbohong dan menipu atas diri keponakannya. Oleh karena itu, ia datang mengadu kepada Umar bin Khaththab mengenai permasalahannya tersebut. Umar berkata, “Jika kamu membongkar aibnya, maka aku akan menghukummu. Apabila datang kepadamu seorang laki-laki shaleh yang ridha atas dirinya dan hendak menikahinya, nikahkanlah ia dengannya.” Wallahu a’lam

2 Replies to “WANITA PERNAH BERZINA INGIN MENIKAH DENGAN LELAKI LAIN”

  1. Ada jg seorang wanita yg udah bersuami tapi zina sama orang lain trs suaminya gk terima dan tidak memaafkan itu wanita bisa masuk surga gk ustad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *