ANAK ORANG KAFIR YANG DITINGGAL MATI AYAHNYA DISEBUT YATIM?

ANAK ORANG KAFIR YANG DITINGGAL MATI AYAHNYA DISEBUT YATIM?

Dari IBU ELIH. Assalamu alaikum pak ustadz, anak orang kafir yang tinggal ayahnya di sebut yatim juga?

Jawaban: Secara umum, anak yang belum baligh dan belum mampu menafkahi dirinya namun ditinggal wafat bapaknya maka disebut yatim, namun istilah yatim lebih populer digunakan dalam agama Islam, karena kata “yatim” berasal dari bahasa al-Quran dan Hadits.

Secara bahasa, yatim artinya al–fardu yaitu sendirian) dan segala sesuatu yang ditinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya. (Lihat As-Shihah fi Al-Lughah, kata: يتم)
Ibnu Sikkith mengatakan:

الْيَتِيمُ فِي النَّاسِ مِنْ قِبَل الأَبِ، وَفِي الْبَهَائِمِ مِنْ قِبَل الأُمِّ، وَلاَ يُقَال لِمَنْ فَقَدَ الأُمَّ مِنَ النَّاسِ يَتِيمٌ

“Kata ‘yatim’ untuk manusia, karena ayahnya meninggal, sedangkan untuk binatang, kata ‘yatim’ digunakan untuk menyebut binatang yang kehilangan ibunya. Manusia yang kehilangan ibunya tidak bisa disebut yatim.” (Lisanul ‘Arab, juz 12 hlm 645).
Secara istilah, para ulama mendefinisikan yatim sebagai berikut:

الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ لِحَدِيثِ: لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ

Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz 4 hlm 254)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *