JATUH TEMPO TIDAK MAMPU MENEBUS BARANG GADAIAN

JATUH TEMPO TIDAK MAMPU MENEBUS BARANG GADAIAN

Jika seseorang yang menggadaikan barangnya dan ternyata saat jatuh tempo tidak mampu melunasinya, bagaimana hukumnya?

Jawaban: Sudah maklum di antara kita bahwa di antara cara seseorang untuk mendapatkan pinjaman uang adalah dengan menggadaikan barang yang dimilikinya seperti hp, laptop, tanah, motor dan sejenisnya.
Dalam prakteknya terkadang terdapat kendala, di antaranya adalah saat waktu pengembalian barang gadai sudah jatuh tempo, ternyata penggadai belum mampu melunasi utangnya. Lalu bagaimana solusinya jika terjadi demikian?

Untuk menjawabnya kami kutipkan pernyataan dari ulama besar dan ahli fikih dalam madzhab hambali yaitu Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi , beliau mengatakan dalam kitabnya umdatul fiqh pada bab rahn atau gadai, “Jika pengembalian gadai telah jatuh tempo, sementara pihak penggadai belum mampu melunasi utang maka barang yang digadaikan dijual, utangnya dilunasi dengan hasil penjualannya, kemudian sisanya dikembalikan kepada pemilik barang gadai tersebut. ”
Inilah solusi permasalahan tersebut dalam fikih Islam. Akan tetapi sangat disayangkan, ada sebagian orang tidak mengikuti aturan seperti ini, yaitu terkadang pihak pegadaian atau yang menerima gadai menyita barang atau menjualnya namun ketika uang hasil penjualan barang melebihi nominal utang, mereka tidak mengembalikannya ke pihak yang memiliki barang, tentu ini sebuah kezaliman dan tidak dibenarkan dalam agama Islam. Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *