KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
INFAK MASJID UNTUK BUKA PUASA, BOLEHKAH?
Dari hamba Allah, Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Pak ustadz, bagaimana hukum infaq masjid untuk buka Puasa?
Jawaban: Dalam fatwa islam dinyatakan bahwa, “Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq.
Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait.
Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid.
Jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya,: “Infak untuk buka puasa selama ramadhan”
Sehingga ketika donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis. Wallahu a’lam.