HUKUM MENGGUNAKAN INHALER SAAT PUASA

HUKUM MENGGUNAKAN INHALER SAAT PUASA

Ada sejenis obat untuk penyakit pilek yang cara penggunaannya dengan menghirupnya melalui hidung, apakah menggunakan obat ini dapat membatalkan puasa atau tidak?

Jawaban:

Menghirup obat penyakit pilek atau biasa disebut inhaler bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf atau adat, sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, demikian halnya menghirup obat pilek. Penggunaa obat ini tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakannya tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *