HUKUM TIDUR SEPANJANG HARI DI BULAN RAMADHAN

HUKUM TIDUR SEPANJANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Apakah hukum tidur sepanjang hari di bulan Ramadhan?

Jawaban:

Barang siapa yang menghabiskan waktu puasanya dengan tidur seharian maka puasanya sah jika dia berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar. Namun dia berdosa apabila tidak mengerjakan shalat di waktu-waktunya dan tidak shalat jamaah di masjid jika ia memang termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jamaah.

Terkait dengan hal ini, satu hal yang patut disayangkan, yaitu banyak orang yang biasa bergadang di bulan Ramadhan tanpa ada alasan syari, ketika mendekati fajar mereka makan sahur kemudian tidur sepanjang hari atau sebagian besarnya ia habiskan untuk tidur. Mereka meninggalkan shalat pada waktunya dan meninggalkan shalat berjamaah. Oleh sebab itu bergadang yang menyebabkan orang tidak bisa bangun untuk menunaikan shalat adalah bergadang yang hukumnya haram. Lebih-lebih jika bergadang tersebut di isi dengan perbuatan yang sia-sia, main-main atau perbuatan yang haram tentu perkaranya lebih berbahaya lagi. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *