KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM SHOLAT SAMBIL MELIHAT MUSHAF AL QUR’AN
Dari Muhammad. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Di kampung saya, terdapat masjid yang ketika shalat terawih di bulan puasa, imam yang memimpin shalat membaca surat setelah al-Fatihah dengan melihat Al quran. Tujuan imam dan pengurus masjid di sana, dengan membaca sambil melihat surat al-Quran itu adalah untuk menghatamkan bacaan Alquran di dalam shalat terawih berjamaah selama sebulan. Juga karena Imam tidak hafal seluruh al-Quran. Apakah diperbolehka seperti ini?
Jawaban:
Waalaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh. Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Imam Al-Kasani di dalam kitab Bada’i ash-Shana’i menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa shalat orang yang membaca al-quran dengan melihat mushaf tidak sah. Akan tetapi dua murid senior Abu Hanifah, yakni Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani menyatakan shalatnya sah, namun dihukumi makruh. Sementara Imam Syafii membolehkan dan tidak memakruhkannya.
Selanjutnya al-Kasani menyebutkan alasan masing-masing pendapat,
Abu Hanifah menganggap ini membatalkan shalat karena dua hal:
Pertama, bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dan seterusnya melakukan gerakan-gerakan yang banyak, dan gerakan tersebut diluar gerakan shalat, sehingga hal ini merusak shalatnya.
Kedua, orang yang menjadi imam sambil membawa mushaf, dia membaca teks dari mushaf. Padahal orang yang membaca teks termasuk belajar, sebagaimana dia belajar dari teks yang lain, sehingga ini bisa membatalkan shalat.
Sementara ulama yang tidak menghukumi batal beralasan dengan hadis tentang Dzakwan yaitu bekas budak Aisyah, Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf.”
Kemudian, melihat mushaf termasuk ibadah, membaca mushaf juga ibadah, dan menggabungkan satu ibadah dengan ibadah yang lain, tidak menyebabkan batal. Hanya saja, semacam ini dimakruhkan, karena menyerupai Ahli kitab yaitu disebutkan Yahudi dan Nasrani biasa beribadah dengan membaca kitabnya.
Sedangkan Imam asy-Syafi’i beralasan bahwa itu bukan tasyabbuh atau menyerupai dengan orang kafir, karena kita juga makan apa yang mereka makan, dan itu tidak disebut meniru kebiasaan ahli kitab.
Sementara al-Maruzi mengatakan bahwa Membaca Alquran tidak bisa dikatakan meniru ahli kitab dari kalangan nasrani dan yahudi, dibandingkan membaca buku-buku matematika. Karena membaca al-Quran termasuk amal shalat, sementara buku-buku berhitung tidak termasuk bagian shalat. Maksud al-Maruzi, sebagaimana kita boleh membaca buku umum yang bermanfaat dan itu tidak termasuk tasyabbuh terhadap ahli kitab, maka membaca al-Quran lebih layak untuk tidak disebut meniru kebiasaan orang kafir.
Selain Imam Syafi’i, ada juga ulama lainnya yang membolehkan mengimami shalat dengan membaca mushaf. Diantaranya adalah Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, al-Hakam, dan Atha’. Anas bin Malik juga pernah menjadi imam, sementara ada anak di belakang beliau yang membawa mushaf. Apabila beliau lupa satu ayat, maka si anak tadi membukakan mushaf untuk beliau. Imam Malik juga membolehkannya ketika tarawih. Imam Malik pernah ditanya, ada sebuah kampung yang masyarakatnya tidak ada yang hafal al-Quran. Bolehkah imam membaca mushaf ketika jamaah? Imam Malik menjawab: “Tidak masalah.”
Dan Komisi Fatwa Timur Tengah menyebutkan bahwa sebagian ulama membencinya atau memakruhkannya dan mayoritas ulama membolehkan shalat dengan membaca mushaf.
Salah seorang ulama senior timur tengah yang juga termasuk anggota Komisi Fatwa berpendapat bahwa hal semacam ini boleh jika dibutuhkan. Seperti shalat malam ketika Ramadhan yang panjang bagi imam yang tidak hafal al-Quran. Hanya saja beliau menyarakan agar imam berusaha untuk menghafalkan al-Quran, sehingga tidak perlu membawa al-Quran ketika menjadi imam.
Wallahu a`lam