HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENUNDA HAID

HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENUNDA HAID

Dari Andhina. Assalamualaikum. Bolehkah minum obat penahan haid saat bulan puasa, agar puasa kita bisa puasa sebulan penuh? Seperti yang dilakukan wanita-wanita yang menjalankan ibadah haji.

Jawaban:

Ada rincian terkait permasalahan boleh atau tidaknya minum obat penahan haidh ketika berpuasa.

Pertama, beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat sementara maupun permanen.

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hanbali   berkata:

رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ – رَحِمَهُ اللَّهُ -، أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا

Diriwayatkan dari Imam Ahmad , beliau berkata: “Tidak mengapa bagi seorang perempuan minum obat untuk mencegah haid apabila obat tersebut sudah dikenal atau terekomendasi” [ Lihat Kitab Al-Mughni Pasal Tidak Mengapa Minum Obat Bagi Perempuan Untuk Mencegah Haid]

Syaikh Muhammad  berkata: “Seorang perempuan boleh menggunakan alat atau obat yang dapat mencegah haidnya datang dengan dua syarat: Pertama, tidak ditakutkan muncul hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Kedua, Penggunaan itu berdasarkan izin suami. ” [Lihat Kitab Shahih Fikih Wanita Bab Haid]

Kedua, bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering atau tidak ada darah yang keluar. Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar sangat sedikit.

Ketiga, walaupun hukumnya boleh, sebagian ulama tidak menganjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid. Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para wanita.

Keempat, pada dasarnya wanita haid masih bisa mendapatkan banyak pahala selama ramadhan, sekalipun dia tidak puasa dan tidak shalat. Karena tidak semua ibadah dilarang untuk dilakukan ketika haid. Wanita haidh masih bisa berdzikir, menuntut ilmu, menyiapkan makanan berbuka dan sahur dan melakukan kegiatan positif lainnya.

Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *