HUKUM MAKAN SAHUR TETAPI SUDAH MASUK WAKTU IMSAK

HUKUM MAKAN SAHUR TETAPI SUDAH MASUK WAKTU IMSAK

Dari hamba Allah. Di sebagian masyarakat ada istilah imsak, biasanya ditandai dengan sirine atau pengumuman, bolehkah kita sahur sedangkan imsak sudah masuk?

Jawaban:

Betul apa yang anda sampaikan bahwa di sebagian masjid, pihak DKM memasang sirine imsak sebagai isyarat waktu sahur hampir habis. Oleh sebagian masyarakat, menganggap sirine imsak adalah tanda sudah tidak diperbolehkan makan, minum atau jimak. Anggapan ini tidak tepat karena sirine imsak bukanlah tanda munculnya fajar sodik atau tanda shalat subuh telah tiba.

Sejatinya seseorang masih diperbolehkan makan, minum atau jimak walaupun sirine imsak telah berbunyi karena larangan makan, minum atau jimak adalah apabila fajar sodik telah muncul.

Imam An-Nawawi Asy-Syafii  berkata dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab Bab Puasa: “Masuknya waktu puasa dengan ditandai munculnya fajar dan saat itulah haram makan, minum dan jimak. ”

Beliau  juga berkata: “Diperbolehkan makan, minum dan jimak hingga fajar muncul tanpa ada perbedaan dikalangan ulama, apabila dia ragu apakah fajar sudah muncul atau belum maka masih diperbolehkan makan, minum, jimak atau lainnya tanpa ada perbedaan dikalangan ulama hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah muncul berdasarkan ayat:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ” (Al-Baqarah: 187) dan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas  ia berkata: “Makanlah walau engkau ragu hingga tampak fajar. ” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih).

Di masa Nabi  ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh. Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal, yang dikumandangkan sebelum subuh, dan Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh. Rasulullah  menyuruh para sahabat yang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melantunkan  adzan di waktu shubuh. Dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah, disebutkan

أَنَّ بِلاَلًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah  bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (HR. Muslim)

mengomentari hadits ini, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits tadi menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar. (Lihat Kitab Syarah Shahih Muslim).

Jadi, anda masih boleh sahur selama fajar shodiq atau waktu adzan subuh belum tiba. Adapun imsak bukanlah tanda masuknya waktu shalat subuh.

Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *