KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
MEMAKAI OBAT TETES MATA, HIDUNG DAN TELINGA SAAT PUASA
Bagaimana hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?
Jawaban: Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi bersabda kepadanya, “Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud).
Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan puasanya.
Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula dalil yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum. Wallahu a`lam