KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM SHOLAT TARAWIH YANG SUPER CEPAT
Pak ustadz, saat ramadhan biasanya ada video yang disebar yang menampilkan tarawih super cepat, gerakannya sangat cepat bahkan saya liat jamaahnya belum rukuk atau sujud dengan sempurna sudah pada bangkit dari rukuk dan sujud, 23 rakaat selesai hanya sekitar 5 atau 7 menitan, bagaimana shalat tarawih seperti itu ustdaz?
Jawaban:
Shalat tarawih tidak thuma’ninah tau super cepat tidak sah. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. [Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho]
Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Apalagi rukuk dan sujud saja belum sempurna ia sudah bangkit dari rukuk dan sujudnya. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah.
Mengenai perintah thuma’ninah disebutkan dalam hadits ketika Nabi memerintahkan kepada orang yang “ngebut” shalatnya untuk mengulangi shalatnya. Dalilnya sebagai berikut,
Dari Abu Hurairah, Nabi ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi , lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata,
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi . Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya,
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah lantas mengajarinya dan bersabda,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا
“Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397).
Wallahu a`lam